get app
inews
Aa Text
Read Next : Warga Bandung Harus Tahu, Mall Festival Citylink Ubah Nama Jadi Festlink

Komplotan Begal 25 Kali Beraksi dan Incar Driver Ojol di Bandung Digulung Polisi

Kamis, 11 September 2025 | 20:15 WIB
header img
Tampang komplotan begal yang telah 25 kali beraksi dan menyasar para driver ojol di Bandung. (FOTO: AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Komplotan begal yang telah 25 kali beraksi di Kota Bandung berhasil digulung Polsek Antapani. Komplotan ini sadis, tega melukai korban yang sebagian besar driver ojek online (ojol) dengan senjata tajam arit atau sabit dan pisau. 

Wakapolrestabes Bandung AKBP Dedi Wahyudi mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari lima laporan korban yang diterima Polsek Antapani. Penyidik Unit Reskrim Polsek Antapani melakukan penyelidikan. 

Hasilnya, polisi berhasil menangkap dua pelaku utama, yakni, Taris (20) dan Ari (19) pada Minggu 7 September 2025 sekira pukul 19.00 WIB.

Namun, satu pelaku lain, Dede (20), lolos dari sergapan petugas. Saat ini, Dede masuk daftar pencarian orang (DPO). 

"Komplotan ini telah beraksi 25 kali. Mereka menyasar para driver ojek online (ojol) dan beraksi dini hari," kata Wakapolrestabes di Mapolrestabes Bandung, Kamis (11/9/2025).

Selain tersangka Taris dan Ari, ujar AKBP Dedi, polisi juga menangkap empat pelaku penadahan barang curian, antara lain, Anggi (34), Hendra (37), Hendrawan (37), dan Rival (23).


Wakapolrestabes Bandung AKBP Dedi Wahyudi menyerahkan kunci dan STNK motor kepada Ilham, driver ojol yang jadi korban begal. (FOTO: AGUS WARSUDI)

AKBP Dedi menjelaskan, modus operandi tersangka Taris dan Ari, memesan driver ojol untuk diantarkan ke suatu tempat. Pelaku memilih lokasi tujuan yang sepi. 

Seperti tersangka Taris memesan driver ojol dengan titik jemput di Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung dengan tujuan Lapangan Sinom Kelurahan Jatihandap, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung,

"Pelaku mengarahkan korban melalui lokasi sepi dan jauh dari permukiman. Saat melewati tempat sepi, pelaku menodongkan senjata tajam. Kemudian pelaku membawa kabur motor, dompet, dan handphone korban," ujar AKBP Dedi.

Menurut Wakapolrestabes, beberapa korban mengalami luka sayat di leher, tangan, dan jari tangan. Bahkan ada korban terjatuh dari motor hingga mengakibatkan sepeda motor rusak dan luka di kaki serta tangan.

"Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka Taris, Ari, dan DPO Dede merupakan anggota salah satu geng motor. Saat ini, Kami dalami ada atau tidak laporan polisi di polsek-polsek lain di wilayah Kota Besar Bandung," tutur Wakapolrestabes.

Tersangka Taris dan Ari, kata AKBP Dedi melanggar Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara. Sedangkan kepada tersangka penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

"Imbauan kepada driver ojol, jika mendapatkan pesanan mencurigakan melewati tempat sepi, harap untuk waspada. Para pelaku lain masih ada di seputaran Kota Bandung, seban bukan mereka saja (Taris dan Ari) yang melakukan, pasti ada kelompok lain," ucap AKBP Dedi.

Sementara itu, Ilham, driver ojol yang menjadi korban komplotan ini menerima kembali motornya yang sempat dibawa kabur pelaku. Ilham mengatakan, pembegalan terjadi pada Kamis 4 September 2025 sekitar pukul 03.00 WIB.

"Saat itu saya menerima pesanan dari pelaku dengan lokasi jemput Trans Studio, Jalan Gatot Subroto. Pelaku minta diantar ke Jalan Cikadut, Kompleks Permakaman China, Kelurahan Karang Pamulang, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung," kata Ilham. 

"Saat tiba di lokasi, pelaku menodongkan pisau ke leher saya. Terus pelaku merampas motor. Saya lari ke permukiman warga," ujar Ilham.

Ilham bersyukur polisi berhasil menangkap pelaku dan mendapatkan kembali motornya. "Saya ucapkan terima kasih kepada Kapolrestabes Bandung (Kombes Pol Budi Sartono) dan Kapolsek Antapani," tutur Ilham.

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut