get app
inews
Aa Text
Read Next : FORBAS Majakuning Desak KPK Usut Kembali Kasus Korupsi DJKA Kemenhub, Ada Apa?

Silvester Matutina Belum Dieksekusi, PPMI Ciamis Desak Kajati DKI Dievaluasi

Jum'at, 12 September 2025 | 13:42 WIB
header img
Ketua PPMI Ciamis Yuda Nugraha. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Ketua Umum Perkumpulan Pemuda dan Mahasiswa (PPMI) Ciamis Yuda Nugraha mendesak Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin segera mengevaluasi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Patris Yusran Jaya. Sebab, Patris dinilai gagal mengeksekusi terpidana Silvester Matutina meski putusannya sudah berkekuatan hukum tetap.

“Kalau putusan pengadilan sudah inkracht tapi tidak dieksekusi, publik wajar menduga ada sesuatu yang ganjil. Jaksa Agung harus segera mengevaluasi bahkan bila perlu mencopot Kajati DKI,” kata Ketua Umum PPMI Ciamis, Kamis (11/9/2025).

Yuda yang dikenal sapaan akrab Kang Yud ini menyatakan, eksekusi adalah kewajiban jaksa sesuai Pasal 270 KUHAP. Setiap penundaan tanpa alasan yang sah justru bisa dikategorikan sebagai bentuk penghalangan keadilan (obstruction of justice). 

“Eksekusi itu bukan pilihan, tapi perintah undang-undang. Kalau Kajati lalai atau sengaja tidak menjalankan, artinya ada pelanggaran serius,” ujar Yuda.

Menurut Yuda, kasus Silvester Matutina seharusnya menjadi ujian kredibilitas kejaksaan dalam hal ini Kejati DKI, karena locus hukum ada di sana. Apalagi, putusan Silvester sudah inkracht sejak 2019, namun sampai sekarang belum juga dieksekusi. 

“Kalau eksekusi saja tak bisa dijalankan, bagaimana publik mau percaya hukum ditegakkan? Kejaksaan jangan sampai terlihat tebang pilih. Ini soal wibawa hukum,” ujar Yuda.

Menurut Yuda, Patris Yusran Jaya bukan kali pertama menjadi sorotan. Sebelumnya, Patris sempat menuai kritik tajam dalam penanganan kasus korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), di mana namanya santer disebut dipanggil KPK. 

"Publik menilai penanganan perkara tersebut berjalan lambat dan penuh tanda tanya, sehingga memunculkan kesan adanya konflik kepentingan di Kejati DKI," tutur Yuda.

Selain itu, kata Yuda, Patris juga pernah dilaporkan ke Komisi Kejaksaan terkait dugaan pelanggaran etik dan maladministrasi. Rekam jejak ini membuat desakan evaluasi semakin kuat. 

“Bagaimana mungkin publik bisa percaya pada penegakan hukum, kalau oknum di internal kejaksaan sendiri justru menuai kontroversi?” ucap Yuda.

Yuda menyinggung rekam jejak Silvester pernah melakukan perbuatan tidak terpuji dengan menghina tokoh bangsa Jusuf Kalla. Menurutnya, hal itu semakin memperburuk citra publik.

“Presiden Prabowo sangat menjunjung tinggi kehormatan para tokoh bangsa, sehingga wajar rakyat menuntut keadilan ditegakkan terhadap Silvester tanpa ada alasan yang menghambat,” tegasnya.

Yuda juga mengingatkan, kasus Silvester ditangani Kejati DKI. Karena itu, macetnya eksekusi terhadap Silvester menunjukkan ada masalah serius dalam kepemimpinan hukum di Kejati DKI. 

“Negeri ini butuh keadilan, bukan sekadar pemaafan. Kalau penegak hukum sendiri membiarkan, ini preseden buruk bagi masa depan hukum di Indonesia,” ujar Yuda.

Yuda mengingatkan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya supremasi hukum. 

“Publik sekarang menunggu, apakah Jaksa Agung akan menegakkan komitmen Presiden atau membiarkan kejanggalan ini terus berlarut dari masalah kasus Silvester ini, apakah jangan-jangan ada udang dibalik batu,” tutur dia.

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut