get app
inews
Aa Text
Read Next : FORBAS Majakuning Desak KPK Usut Kembali Kasus Korupsi DJKA Kemenhub, Ada Apa?

AMPUH Jabar Soroti Kajati DKI, Gagal Jalankan Perintah Jaksa Agung soal Silvester Matutina

Sabtu, 13 September 2025 | 10:25 WIB
header img
Koordinator AMPUH Jabar Ramzy. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Aliansi Masyarakat Penegak Supremasi Hukum (AMPUH) Jawa Barat (Jabar) menilai kinerja Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya gagal menjalankan perintah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk mengeksekusi terpidana Silvester Matutina

Padahal, Jaksa Agung telah memerintahkan Kajati DKI menangkap Silvester sejak awal September 2025.

Koordinator AMPUH Jabar Ramzy mengatakan, belum dieksekusinya Silvester sejak putusan inkrah 2019 ini menunjukkan lemahnya kepemimpinan di Kejati DKI. 

“Kalau perintah Jaksa Agung saja tidak dijalankan, bagaimana publik bisa percaya kepada supremasi hukum? Ini masalah serius,” kata Koordinator AMPUH Jabar, Sabtu (13/9/2025).

Ramzy menegaskan, Pasal 270 KUHAP mengatur bahwa jaksa penuntut umum wajib melaksanakan putusan pengadilan yang sudah inkracht. Karena itu, alasan penundaan eksekusi terhadap Silvester Matutina tidak bisa ditoleransi. 

“Putusan Mahkamah Agung sudah final, tidak ada ruang untuk menunda,” ujar Ramzy.

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut