AMPUH Jabar Soroti Kajati DKI, Gagal Jalankan Perintah Jaksa Agung soal Silvester Matutina
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Aliansi Masyarakat Penegak Supremasi Hukum (AMPUH) Jawa Barat (Jabar) menilai kinerja Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya gagal menjalankan perintah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk mengeksekusi terpidana Silvester Matutina.
Padahal, Jaksa Agung telah memerintahkan Kajati DKI menangkap Silvester sejak awal September 2025.
Koordinator AMPUH Jabar Ramzy mengatakan, belum dieksekusinya Silvester sejak putusan inkrah 2019 ini menunjukkan lemahnya kepemimpinan di Kejati DKI.
“Kalau perintah Jaksa Agung saja tidak dijalankan, bagaimana publik bisa percaya kepada supremasi hukum? Ini masalah serius,” kata Koordinator AMPUH Jabar, Sabtu (13/9/2025).
Ramzy menegaskan, Pasal 270 KUHAP mengatur bahwa jaksa penuntut umum wajib melaksanakan putusan pengadilan yang sudah inkracht. Karena itu, alasan penundaan eksekusi terhadap Silvester Matutina tidak bisa ditoleransi.
“Putusan Mahkamah Agung sudah final, tidak ada ruang untuk menunda,” ujar Ramzy.
Editor : Agus Warsudi