Anggota Bawaslu KBB Dipecat DKPP Gegara Kasus Sabu, Komisi II DPR RI Ingatkan Soal Integritas

BANDUNG BARAT,iNews BandungRaya.id - Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Barat (KBB) Riza Nasrul Falah dijatuhkan sanksi pemberhentian tetap.
Sanksi diberikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang pembacaan putusan perkara di Ruang Sidang DKPP, Senin (8/9/2025).
Ini jadi catatan buruk kinerja penyelenggara Pemilu khususnya Bawaslu KBB.
Pasalnya Riza Nasrul Falah terbukti menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Bahkan yanh bersangkutan tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Satnarkoba Polres Cimahi pada 5 Maret 2025 di Cililin, KBB.
Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Heryawan menekankan pentingnya integritas bagi setiap anggota Bawaslu. Lembaga pengawas Pemilu tidak boleh tercoreng oleh perilaku individu yang bertentangan dengan hukum.
"Saya katakan seperti itu karena ada sejumlah anggota Bawaslu yang disanksi DKPP, bahkan ada yang dipecat," ucapnya saat ditemui dalam kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu bersama Mitra Kerja Bawaslu Bandung Barat di Lembang, Jumat (12/9/2025).
Menurutnya, anggota Bawaslu bertugaslah sebagai penyelenggara Pemilu sebagaimana mestinya. Bekerja dengan penuh integritas dan jangan sampai Bawaslu terancam ataupun diintervensi.
"Ketika mereka bekerja baik dan punya integritas harus dilindungi dan dapat reward, tapi kalau yang melanggar hukum ya dipunishment," imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar, Syaiful Bahri menyayangkan atas kejadian yang dialami salah satu anggota Bawaslu di KBB.
Kejadian ini menjadi bahan introspeksi agar tidak ada lagi kejadian yang mencoreng Bawaslu. Teman-teman Bawaslu harus sadar betul bahwa hal-hal yang seperti itu tidak boleh terulang lagi.
"Kejadian itu kami sesalkan, mengingat setiap penyelenggara Pemilu harus taat terhadap regulasi," pungkasnya. (*)
Editor : Rizki Maulana