Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat: Antusiasme Warga dan Dampaknya bagi Daerah

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang diluncurkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat mendapat sambutan hangat dari masyarakat. Jutaan pemilik kendaraan memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban pajaknya.
Kepala Bapenda Jawa Barat, Asep Supriatna, menyampaikan bahwa program pemutihan yang dicanangkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dimulai pada 20 Maret 2025 dan resmi ditutup pada Selasa, 30 September 2025.
Menurut Asep, kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah provinsi terhadap masyarakat, sekaligus upaya memperbarui basis data kendaraan bermotor, mengaktifkan kembali kendaraan yang telah mati pajak, serta mengoptimalkan pendapatan daerah.
Berdasarkan data yang dikumpulkan, tercatat ada 2.034.064 unit kendaraan aktif yang memiliki tunggakan pajak ikut serta dalam program ini. Jumlah tersebut berhasil menekan 45,47% dari total tunggakan awal tahun 2025 yang mencapai 4.473.542 kendaraan. Selain itu, kendaraan yang telah kedaluwarsa dan memanfaatkan pemutihan tercatat sebanyak 454.111 unit.
Asep mengungkapkan bahwa realisasi tersebut melampaui ekspektasi. “Jumlah ini meningkat 12 kali lipat dari yang ditargetkan pada awal tahun 2025 yang berjumlah 32.653 KBM,” ujarnya. Ia juga menambahkan, ada 58.121 kendaraan yang memanfaatkan program dalam proses mutasi masuk ke wilayah Jawa Barat.
Lebih lanjut Asep menjelaskan, “Peningkatan jumlah kendaraan aktif dari hasil program pemutihan menjadi potensi baru dalam proyeksi penerimaan pendapatan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor di tahun 2026. Adapun pendapatan selama program pemutihan sebesar Rp.814.720.845.530,- yang merupakan bagian dari target tahun 2025 sebesar 5,857 Triliun.”
Ia menegaskan bahwa program tersebut telah berakhir dan tidak akan diperpanjang. “Program pemutihan ini sudah berakhir, dan sesuai dengan pernyataan pak gubernur, tidak akan diperpanjang lagi. Fokus kami Bapenda dan Tim Pembina Samsat saat tentu memperluas dan mempermudah layanan agar kesadaran masyarakat meningkat,” lanjutnya.
Asep menyebutkan, peningkatan kanal layanan terus dilakukan baik secara offline maupun online. Salah satu inovasi terbaru adalah T-Samsat, layanan pembayaran otomatis bagi nasabah bank bjb. Melalui aplikasi bjb DIGI, pemilik kendaraan dapat membayar pajak dengan sistem autodebit, bahkan tersedia opsi pembayaran secara cicilan.
“Alurnya dibuat mudah, di aplikasi bjb DIGI, ada menu registrasi T-Samsat, pilih jenis kendaraan, masukkan nomor polisi, lalu menerima bukti registrasi diakhiri dengan pembayaran otomatis. Ke depan, kami akan perluas layanan ini bisa digunakan perbankan lain,” jelas Asep.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebelumnya menegaskan bahwa program pemutihan tidak akan diperpanjang. Seluruh wajib pajak akan kembali dikenakan tarif normal sesuai ketentuan. “Terima kasih kepada semua wajib pajak yang sudah merespon program ini dengan baik. Kami sampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak akan lagi mengeluarkan kebijakan pemutihan kendaraan bermotor,” tegasnya.
Pria yang akrab disapa KDM ini juga mengingatkan pentingnya pajak kendaraan bagi pembangunan daerah. “Jalan-jalan provinsi terus dibangun dengan berbagai fasilitas. Jalannya, drainasenya, PJU-nya, pemasangan CCTV, semua itu dibayarkan dari uang pajak yang Bapak, Ibu, dan Saudara bayarkan,” ujarnya.
Editor : Agung Bakti Sarasa