PKB dan BBNKB Jabar 2026 Tetap, Pajak Kendaraan Plat Kuning Dipangkas
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan seluruh pelayanan publik kembali beroperasi secara penuh sejak 2 Januari 2026. Kepastian tersebut mencakup layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang kini sudah dapat diakses masyarakat tanpa kendala.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM, menegaskan bahwa tidak ada penyesuaian tarif pajak kendaraan pribadi pada tahun 2026. Menurutnya, besaran PKB masih sama dengan tahun sebelumnya, begitu pula tarif BBNKB yang dipastikan tidak mengalami kenaikan.
“Mulai 2 Januari 2026 seluruh layanan pemerintah sudah berjalan normal. Untuk pajak kendaraan bermotor pribadi tidak ada kenaikan, tetap sama seperti tahun 2025, dan BBNKB juga tidak naik,” ujar Dedi, Kamis (2/1/2026).
Selain memastikan stabilitas pajak kendaraan pribadi, Pemprov Jabar juga menerapkan kebijakan keringanan pajak bagi kendaraan berpelat kuning. Untuk kendaraan angkutan penumpang, tarif pajak yang sebelumnya berada di angka 60 persen pada 2025 kini dipangkas menjadi 30 persen. Sementara itu, angkutan barang yang semula dikenakan pajak penuh 100 persen, pada 2026 diturunkan menjadi 70 persen.
Dedi menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat Jawa Barat yang selama ini patuh dalam membayar pajak kendaraan. Ia menilai kontribusi para wajib pajak memiliki dampak nyata terhadap peningkatan kualitas infrastruktur di berbagai wilayah.
Editor : Agung Bakti Sarasa