get app
inews
Aa Text
Read Next : Usut Penyebab Kematian, Polisi Bongkar Salah Satu Makam di TPU Mbah Cikur

Tim Forensik Ekshumasi Makam Korban Keributan Warga dan Penagih Utang di KBB

Jum'at, 17 Oktober 2025 | 16:41 WIB
header img
Petugas kepolisian dari Polres Cimahi dan Tim Forensik RS Sartika Asih melakukan ekshumasi terhadap makam Yayat (55) di TPU Patrol Kampung Ciloa RT 01/06, Desa Wangunjaya, Kecamatan Cikalongwetan, KBB, Jumat (17/10/2025). Foto/Inews Bandung Raya

BANDUNG BARAT,iNews BandungRaya.id - Tim Forensik melakukan ekshumasi atau tindakan penggalian kembali jenazah yang diduga jadi korban pengeroyokan, Jumat (17/10/2025).

Ekshumasi dilakukan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Patrol di Kampung Ciloa RT 01/06, Desa Wangunjaya, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Proses pelaksanaan ekshumasi dilakukan tim dari RS Sartika Asih diback up oleh Satreskrim Polres Cimahi dan Polsek Cikalongwetan. Serta dihadiri oleh pihak keluarga, aparat pemerintahan desa dan kecamatan.

Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Teguh Kumara mengatakan, proses ekshumasi ini sudah atas izin dan persetujuan keluarga. Untuk mengumpulkan bukti-bukti guna memastikan apa yang jadi penyebab dari kematian korban.

"Ekshumasi ini kepentingan pembuktian dan menentukan penyebab kematian. Korban meninggal pada Selasa (14/10/2025) dan diduga terjadi peristiwa penganiayaan dan kekerasan secara bersama-sama," ucapnya saat ditemui usai proses ekshumasi.

Teguh mengungkapkan, korban Yayat (55) sebenarnya bukan dari pihak yang berseteru. Melainkan yang awalnya akan ikut melerai perselisihan yang terjadi antara penagih dan kerabatnya yang memiliki utang.

Namun saat ikut coba melerai korban Yayat menerima perlakuan kekerasan karena sepeda motornya ditendang oleh salah satu tersangka sehingga terjatuh.

Korban sempat berdiri lagi dan setelah itu mengeluh dada sebelah kirinya, hingga akhirnya meninggal dunia.

Keributan awal dipicu oleh pelaku berinisial A yang datang ke keluarga H (35) untuk menagih sisa utang sebesar Rp55 ribu dari total utang Rp300 ribu pada Hari Senin (13/10/2025).

Kemudian pelaku A datang lagi keesokan harinya beramai-ramai sehingga terjadi perselisihan lagi sampai terjadi keributan yang membuat korban Yayat meninggal dunia.

Lebih lanjut dikatakannya, proses ekshumasi baru dilakukan hari ini karena pada saat awal kejadian pihak keluarga menolak dilakukan autopsi.

Pihaknya kemudian mengajukan ke pihak keluarga untuk kepentingan pembuktian agar bisa dilakukan autopsi.

"Akhirnya kemarin pihak keluarga menyetujui (autopsi) dan hari ini bisa dilaksanakan ekshumasi," ucapnya.

Untuk saat ini, lanjut dia, lima pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Terdiri dari 4 dewasa dan 1 anak berkonflik dengan hukum.

Sementara dari korban sendiri sampai saat ini yang sudah jadi saksi ada 5 orang.

"Para tersangka itu diduga kuat telah melakukan penganiayaan terhadap orang, sehingga akan dijerat Pasal 170 KUHP ayat 3/2," sebutnya.

Di tempat yang sama Camat Cikalongwetan Dadang A Sapardan mengatakan, atas kejadian ini pihaknya telah menenangkan warga agar menjaga hal-hal yang tidak diinginkan. Hal ini juga harus jadi pembelajaran agar tidak terjadi lagi di kemudian hari.

"Kami sudah turun ke warga memberikan edukasi dan pemahaman agar kejadian ini jadi pelajaran supaya tidak terjadi lagi ke depannya," ucap Dadang. (*)

Editor : Rizki Maulana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut