Pimpinan YMT John Sumampau Sesalkan Bandung Zoo Dibuka Tanpa Izin Pemkot

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pimpinan Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) John Sumampau menyesalkan Bandung Zoo atau Kebun Binatang Bandung, Jalan Tamansari, Kota Bandung, dibuka kembali. Sebab, pembukaan itu dinilai ilegal, tanpa izin Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
"Langkah tersebut (Bandung Zoo dibuka kembali) ilegal, menyalahi prosedur, bahkan mengancam keselamatan pengunjung karena tanpa tiket dan jaminan asuransi," kata John Sumampau melalui siaran pers, Sabtu (18/10/2025).
John atas nama YMT meminta Pemkot Bandung segera mengambil tindakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab atas pembukaan sepihak tersebut, sekaligus menegaskan bahwa pembukaan garis polisi atau police line bukan berarti izin operasional.
"Pembukaan bukan atas kebijakan Yayasan Margasatwa Tamansari. Kami memastikan, pembukaan operasional Bandung Zoo hari ini bukanlah kebijakan dari pihak Yayasan Margasatwa Tamansari," ujar John.
Menurut John, sepanjang pengetahuannya, pihak yang berwenang membuka kembali operasional Bandung Zoo untuk umum adalah Wali Kota atau Pemkot Bandung, mengingat penutupan sebelumnya juga dilakukan oleh Pemkot Bandung demi pengamanan aset lahan.
"Sampai saat ini, YMT belum menerima informasi resmi maupun izin apa pun dari Pemkot Bandung terkait pembukaan kembali operasional Bandung Zoo," tutur John.
Hal ini, kata John, jelas bertentangan dengan ketentuan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung. Ketentuan BKAD tegas menyatakan Bandung Zoo hanya dapat beroperasi kembali apabila pihak yang memanfaatkan lahan memiliki ikatan hukum jelas dan kontribusi yang pasti terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
John mengapresiasi pernyataan yang disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rocmawan, di hadapan media pada Kamis (16/1/2025).
Kabid Humas Polda Jabar menegaskan, kepolisian hanya membuka police line, sementara keputusan mengenai pembukaan operasional Bandung Zoo sepenuhnya diserahkan kepada Pemkot Bandung.
"Pembukaan police line adalah langkah pengamanan prosedural dan bukan merupakan izin resmi untuk membuka kebun binatang bagi pengunjung," ucap John.
YMT juga menyoroti pengabaian keselamatan publik dan tidak adanya jaminan asuransi.
"Kami sangat menyayangkan informasi yang kami terima, bahwa pengunjung yang masuk ke Bandung Zoo hari ini digratiskan (tanpa tiket). Keputusan sepihak ini menunjukkan sikap abai dan serampangan dalam mengelola tempat publik," ucapnya.
Pengunjung masuk tanpa tiket, ujar John, berarti tanpa asuransi. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius, siapa yang akan bertanggung jawab dan menanggung kerugian jika terjadi insiden atau kecelakaan di dalam area kebun binatang selama mereka berkunjung?
"Ketiadaan jaminan keselamatan ini merupakan bentuk kelalaian yang tidak dapat ditoleransi. Kami mendesak agar Pemkot Bandung segera mengambil tindakan tegas," ujar John.
"Apabila pembukaan operasional Bandung Zoo hari ini memang di luar kebijakan dan tanpa izin dari pemkot, kami memohon Pemkot Bandung menindak pihak yang bertanggung jawab sesuai aturan hukum yang berlaku," tuturnya.
John menegaskan, YMT berkomitmen pada kepatuhan hukum dan mendukung upaya Pemkot Bandung dalam penegakan aset daerah. Dia berharap semua pihak dapat bertindak bijaksana, mengedepankan aspek legalitas, keselamatan publik, dan kesejahteraan satwa.
Editor : Agus Warsudi