Kuasa Hukum Ridwan Kamil Apresiasi Bareskrim Tetapkan Lisa Mariana sebagai Tersangka

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Muslim Jaya Butar Butar, kuasa hukum Ridwan Kamil, mengapresiasi Bareskrim Polri menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Bareskrim dinilai telah bekerja secara profesional dalam menangani kasus tersebut.
"Selaku kuasa hukum Pak RK (Ridwan Kamil), kami mengapresiasi kinerja dan langkah Bareskrim yang telah menetapkan LM (Lisa Mariana) sebagai tersangka," kata Muslim dalam keterangan resmi tertulis dikutip Senin (20/10/2025).
Muslim menyatakan, Bareskrim telah bekerja secara profesional mulai dari menerima laporan, memeriksa Ridwan Kamil sebagai pelapor, saksi-saksi, dan mengumpulkan barang bukti termasuk melakukan test DNA sampai tahap penetapan tersangka LM.
"Sejak awal, kami mendukung dan mempercayai Bareskrim bekerja secara profesional untuk menangani kasus tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan LM terhadap klien kami (Ridwan Kamil)," ujarnya.
Penetapan Lisa Mariana sebagai tersangka, tutur Muslim, membuktikan bahwa upaya Ridwan Kamil dalam mencari kebenaran dan keadilan berada di jalur yang benar, relevan dan tidak mengada-ada dan dapat dipertangungjawabkan secara hukum.
"Penetapan tersangka LM membuktikan bahwa apa yang selama ini disampaikan oleh LM terbukti kebenarannya mengandung kebohongan belaka dan fitnah yang keji terhadap klien kami dan telah merusak nama baik klien kami di mata publik," tutur Muslim.
Dia menegaskan, pascapenetapan LM sebagai tersangka, tim kuasa hukum Ridwan Kamil akan mengawal proses hukum kasus ini sebagaimana mestinya.
"Agar ada efek jera dan menjadi pembelajaran kepada siapa pun agar tidak sembarangan menuduh tanpa bukti di media sosial (medsos) yang mempunyai konsekuensi hukum serius," tegasnya.
Editor : Agus Warsudi