get app
inews
Aa Text
Read Next : BREAKING NEWS: Dinar Candy Gemparkan Medsos, Sebut RK Diduga Punya Wanita Simpanan Inisial S

Kuasa Hukum Ridwan Kamil Apresiasi Bareskrim Tetapkan Lisa Mariana sebagai Tersangka

Senin, 20 Oktober 2025 | 08:40 WIB
header img
Selebgram Lisa Mariana. (FOTO: tangkapan layar/istimewa)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Muslim Jaya Butar Butar, kuasa hukum Ridwan Kamil, mengapresiasi Bareskrim Polri menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Bareskrim dinilai telah bekerja secara profesional dalam menangani kasus tersebut.

"Selaku kuasa hukum Pak RK (Ridwan Kamil), kami mengapresiasi kinerja dan langkah Bareskrim yang telah menetapkan LM (Lisa Mariana) sebagai tersangka," kata Muslim dalam keterangan resmi tertulis dikutip Senin (20/10/2025).

Muslim menyatakan, Bareskrim telah bekerja secara profesional mulai dari menerima laporan, memeriksa Ridwan Kamil sebagai pelapor, saksi-saksi, dan mengumpulkan barang bukti termasuk melakukan test DNA sampai tahap penetapan tersangka LM.

"Sejak awal, kami mendukung dan mempercayai Bareskrim bekerja secara profesional untuk menangani kasus tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan LM terhadap klien kami (Ridwan Kamil)," ujarnya.

Penetapan Lisa Mariana sebagai tersangka, tutur Muslim, membuktikan bahwa upaya Ridwan Kamil dalam mencari kebenaran dan keadilan berada di jalur yang benar, relevan dan tidak mengada-ada dan dapat dipertangungjawabkan secara hukum.

"Penetapan tersangka LM membuktikan bahwa  apa yang selama ini disampaikan oleh LM terbukti kebenarannya mengandung kebohongan belaka dan fitnah yang keji terhadap klien kami dan telah merusak nama baik klien kami di mata publik," tutur Muslim.
 
Dia menegaskan, pascapenetapan LM sebagai tersangka, tim kuasa hukum Ridwan Kamil akan mengawal proses hukum kasus ini sebagaimana mestinya. 

"Agar ada efek jera dan menjadi pembelajaran kepada siapa pun agar tidak sembarangan menuduh tanpa bukti di media sosial (medsos) yang  mempunyai konsekuensi  hukum serius," tegasnya.

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut