Gotong Royong Sosial Versi Syariah: Dana Zakat Boleh Dipakai Bayar Iuran JKK dan JKM

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Langkah penting dalam perlindungan pekerja di Indonesia kembali tercapai. Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan bahwa Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.
Fatwa ini menegaskan bahwa iuran pekerja rentan dapat dibayarkan menggunakan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dikelola oleh BAZNAS maupun lembaga amil zakat (LAZ), selama pengelolaannya mengikuti kaidah syariah.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Dr. H. M. Asrorun Ni’am Sholeh, MA, menjelaskan bahwa sinergi antara MUI dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan wujud nyata kolaborasi antara ulama dan umara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“BPJS Ketenagakerjaan adalah bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja, sementara MUI memastikan langkah tersebut sejalan dengan nilai-nilai agama dan kemaslahatan umat,” ujar Asrorun.
Sementara itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, K.H. Miftahul Huda, menambahkan bahwa penggunaan dana ZIS untuk membayar iuran pekerja rentan merupakan bentuk gotong royong sosial yang sejalan dengan ajaran Islam.
“Ketika pekerja tidak mampu membayar iuran, maka dana infak, sedekah, atau bahkan zakat bisa menjadi solusi. Prinsipnya adalah saling menanggung dalam kebaikan,” jelas Huda.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto, menyambut baik fatwa ini. Menurutnya, fatwa MUI memberi landasan kuat untuk memperluas perlindungan pekerja, khususnya mereka yang belum mampu secara finansial.
“Dengan adanya launching fatwa ini memberi landasan kuat bagi perluasan perlindungan pekerja, khususnya mereka yang belum mampu secara finansial. Banyak pekerja informal yang kini bisa terbantu melalui dukungan lembaga zakat dan filantropi,” ujar Eko.
BPJS Ketenagakerjaan pun akan menindaklanjuti fatwa ini dengan menyusun SOP bersama MUI dan BAZNAS, untuk memastikan implementasi program berjalan tepat dan pengelolaan dana sesuai prinsip syariah.
“Kami berharap fatwa ini menjadi momentum penting bagi penguatan program BPJS berbasis syariah dan juga dapat memperluas cakupan perlindungan ke seluruh wilayah Indonesia,” tambah Eko.
Peluncuran fatwa ini menjadi bukti nyata kolaborasi antara ulama dan pemerintah dalam melindungi pekerja Indonesia, sekaligus menegaskan bahwa program jaminan sosial dapat berjalan sejalan dengan prinsip keadilan sosial dan syariah Islam.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bandung, Suci Moch Faisal, turut memberikan tanggapan:
“Fatwa ini memberikan ketenangan dan landasan kuat bagi masyarakat pekerja untuk memastikan dirinya terlindungi dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Dengan dukungan berbagai pihak, perlindungan pekerja bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga bentuk gotong royong sosial untuk saling menanggung dalam kebaikan.”
Fatwa ini membuka peluang bagi pekerja rentan di Bandung untuk mendapatkan perlindungan sosial lebih luas, terutama melalui dukungan zakat, infak, dan sedekah.
“Kami siap berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk memastikan pelaksanaan program ini berjalan transparan dan efektif, demi kesejahteraan masyarakat,” tutup Faisal.
Editor : Agung Bakti Sarasa