get app
inews
Aa Text
Read Next : Ribuan SPPG di Jabar Belum Miliki Sertifikat Higiene Laik Higiene Sanitasi

Skrining Supplier Sampai Distribusi: Ini Ilmu Food Handler yang Wajib Dikuasai SPPG

Selasa, 21 Oktober 2025 | 19:59 WIB
header img
Plt Kepala Dinas Kesehatan KBB, dr. Lia Nurliana Sukandar (tengah) memberikan materi dalam pelatihan penjamah makanan bagi kepala SPPG, ahli gizi, pekerja, dan pihak yayasan, Selasa (21/10/2025). Foto/Istimewa

BANDUNG BARAT,iNews BandungRaya.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mendorong semua SPPG memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Itu menjadi syarat mutlak bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), untuk memastikan bahwa dapur penyuplai menu MBG telah memenuhi ketentuan kebersihan dan sanitasi yang layak.

"Sampai akhir bulan Oktober 2025, kami menargetkan 91 SPPG di KBB bisa memiliki SLHS dari total 122 SPPG," kata Plt Kadinkes KBB dr. Lia N Sukandar saat ditemui, Selasa (21/10/2025).

Menurutnya, SLHS dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan dengan tujuan ketika SOP dijalankan oleh SPPG yang bersertifikat, maka bisa menghindari kasus keracunan makanan dari menu MBG seperti yang terjadi beberapa waktu lalu.

Ditargetkan hingga akhir tahun ini semua SPPG di KBB sudah memiliki SLHS.

Untuk merealisasikan hal tersebut Dinkes KBB telah membentuk tim percepatan SLHS dimana Puskesmas juga bakal ikut jemput bola ke SPPG.

"Untuk bisa mendapatkan SLHS ini harus lolos pemeriksaan sampel air, sampel makanan, alat makan, dan usap dubur semua pekerja. Termasuk melampirkan keterangan memiliki PBG atau sedang proses mengurus," sebut Lia.

Selain itu, lanjut dia, mulai dari Kepala SPPG, ahli gizi, relawan, pekerja, pihak yayasan hingga mitra SPPG juga harus mengikuti pelatihan penjamah makanan atau foodhandler.

Jika dinyatakan lulus, SPPG MBG ini akan mendapatkan sertifikat penjamah makanan.

Tujuan pelatihan tersebut agar pihak SPPG bisa memahami bagaimana cara menerima bahan makanan, skrining supplier makanan, cara mengolah, mengemas hingga distribusi menu MBG. Supaya bisa meningkatkan kualitas dan keamanan pangan.

Ada juga Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) yang dilakukan petugas Puskesmas dan pihak-pihak lintas sektor.

Instrumen IKL ini harus mendapat nilai minimal 80, kalau di bawah itu maka SPPG harus melakukan perbaikan.

"Kami mengimbau bagi yang akan membuat SPPG agar berkoordinasi dengan Dinkes supaya syarat-syaratnya terpenuhi. Serta meminta ke dapur MBG kalau makanan udah jelek jangan dipaksain, karena ini adalah menu yang harus sehat dan bergizi bagi para siswa dan B3 (Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita)," tandasnya. (*)

Editor : Rizki Maulana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut