get app
inews
Aa Text
Read Next : Hari Tani ke-65 Jadi Momentum Perkuat Modal Sosial Turunkan Angka Kemiskinan

Massa Petani Geruduk Kantor Gubernur Jabar, Adukan Kasus Penyerobotan Lahan Garapan

Rabu, 22 Oktober 2025 | 17:41 WIB
header img
Perwakilan petani yang tergabung dalam HPPMI Kabupaten Bogor berorasi di depan pagar Gedung Sate. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Petani yang tergabung dalam Himpunan Peternak dan Petani Milenial Indonesia (HPPMI) Kabupaten Bogor menggeruduk Gedung Sate atau kantor Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (22/10/225). 

Mereka mengadukan kasus tindak pidana penyerobotan lahan garapan yang diduga dilakukan PT Halizano Wistara Persada.

Massa HPPMI Kabupaten Bogor berorasi sambil membentangkan spanduk berisi tuntutan. Seperti, 'Tanah Milik Rakyat Bukan Milik PT', 'Kembalikan Tanah Kami', dan 'Asli adalah Palsu yang Disepakati'. 

Aksi unjuk rasa massa HPPMI tak berlangsung lama, sebab perwakilan Biro Hukum dan Ekonomi Pemprov Jabar bersedia mendengarkan aspirasi mereka. 

Delapan perwakilan petani masuk ke Gedung Sate untuk audiensi. Audiensi pun berjalan aman dan lancar. Massa HPPMI berharap Pemprov Jabar dapat memberikan solusi atas masalah yang sedang mereka hadapi.

"Alhamdulillah aksi yang kami lakukan berjalan kondusif. Tadi, kami langsung mendapat respons dari Biro Hukum Pemprov Jabar. Delapan orang masuk untuk beraudiensi. Alhamdulillah semua aspirasi kami terutama petani Kecamatan Cijeruk, Bogor, sudah diterima," kata Ketua HPPMI Kabupaten Bogor Yusuf Bachtiar.

Yusuf menyatakan, salah satu tuntutan yang disuarakan adalah kepastian hukum dan ketentuan hukum dalam perkara ini.

"Ya semoga, Pemprov Jabar berdiri di semua pihak dan kepentingan. Jangan hanya berdiri di investasi atau lainnya," ujar Yusuf.

"Harapan kami (petani), pemerintah pusat dan pemda jangan melakukan pembiaran. Semoga pemerintah bisa bangun dari tidurnya," tutur Yusuf.

Selain massa HPPMI Bogor, hadir pula dalam aksi, Amir Amirullah, kuasa hukum Suhendro, pemilik lahan garapan seluas 4,1 hektare di Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor. 

Amir mengucapkan terima kasih kepada Pemprov Jabar, diwakili Biro Hukum dan Ekonomi yang bersedia menerima perwakilan petani untuk beraudiensi.

"Tadi, kami telah sampaikan keluhan lahan pertanian yang diserobot, termasuk dari lahan klien kami seluas 4,1 hektare yang biasanya digarap petani setempat dan saat ini dikuasai oleh pihak lain," kata Amir. 

"Aspirasi kami pun tadi ditampung dan nanti akan disampaikan tindaklanjutnya. Tentu, kami akan terus berkomunikasi dengan Pemprov Jabar melalui Biro Hukum dan Ekonomi," ujarnya.

Setelah dari Gedung Sate, massa HPPMI Kabupaten Bogor melanjutkan aksi di kantor Kanwil ATR/BPN Jabar, Jalan Soekarno Hatta. Di sini mereka menyampaikan tuntutan dan aspirasi sama.

Amir mengatakan, massa HPPMI Bogor ini sempat datang ke Kanwil ATR/BPN Jawa Barat di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pada Senin (6/10/2025).

Di Kanwil ATR/BPN Jabar, HPPMI Bogor menyampaikan beberapa dokumen yang telah dilegalisir oleh kepala desa, lantaran ada pihak yang diduga mengajukan permohonan penetapan lahan seluas 15 hektare atas nama PT Halizano Wistara Persada. 

"Ada surat pemberitahuan ke klien kami, pak Suhendro, bahwa pak kades telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menandatangani surat-surat yang berkaitan dengan administrasi pertanahan," ucap Amir. 

Amir menjelaskan, menurut kades dalam surat tersebut dia bersedia menandatangani surat yang diajukan tiga orang perwakilan PT Halizano karena di bawah tekanan. 

Dia menambahkan, total 40 petani di Desa Cipelang yang menggarap area 11 hektare. Para petani itu telah menggarap lahan itu turun temurun sejak orang tuanya, dan kakek. 

Ada sekitar 20 tahun, 25 tahun, dan 30 tahun. Klien kami yang memiliki area garapan 4,1 hektare berdasarkan oper alih dari ibu Rosana pada 2021. Kemudian dilegalkan oleh pak kades pada 2024 karena memohon ke BPN dan telah dilegalisasi.

"Ibu Rosana mendapatkan oper alih garapan dari warga penggarap penduduk asli pribumi di sana, seperti H Maksum, Makmun, Abdullah, dan Hambali. Hambali ini yang saya tahu berdasarkan oper alih dari pak Abdullah pada 1996 dengan luasan berbeda-beda dari 7000-10.700 meter," ungkap Amir.

Mus Mulyana, perwakilan petani Desa Cipelang, Mus Mulyana berharap Kanwil ATR/BPN Jabar memberikan keadilan dan ketegasan. Sebab, akibat penyerobotan, para petani was-was untuk menggarap lahan. Sebab ada pihak yang memasang pagar dan melarang petani memasuki lahan.

"Kami sudah mendengar dari masyarakat terkait SPH (surat pengakuan hak) yang 15 hektare itu adalah lahan kami. Biasanya kami bertani tanaman tahunan, seperti cengkeh, pisang, singkong. Di sana ada pelang dilarang memasuki area, sehingga kami takut dan was-was," kata Mus.
 

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut