get app
inews
Aa Text
Read Next : PN Bandung Batalkan Agenda Sidang Dokter Cabul Priguna, Ini Alasannya

Dokter Cabul Priguna Dituntut 11 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp137 Juta

Senin, 27 Oktober 2025 | 17:19 WIB
header img
Terdakwa Priguna Anugrah Pratama. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Dokter cabul Priguna Anugrah Pratama, terdakwa kasus pemerkosaan keluarga pasien RSHS Bandung dituntut 11 tahun penjara dan membayar restitusi Rp137 juta.

Tuntutan terhadap eks dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi FK Unpad itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (27/10/2025). 

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, terdakwa dinilai terbukti telah melakukan tindak pidana pemerkosaan yang merusak masa depan dan kehormatan korban.

"JPU menuntut terdakwa dokter PAP dengan pidana penjara selama 11 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar tetap ditahan," kata Kasipenkum Kejati Jabar, Senin (27/10/2025).

Cahya menjelaskan, terdakwa Priguna juga dituntut denda Rp100 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. Selain itu, JPU juga menuntut Priguna membayar restitusi kepada korban sebesar Rp137 juta. 

"Membebankan terhadap terdakwa untuk membayar restitusi berdasarkan perhitungan LPSK total keseluruhan sebesar Rp137.879.000," ujar Cahya.

Kasipenkum menuturkan, restitusi akan diserahkan kepada tiga korban. Jika restitusi tidak dibayar, digantikan dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatannya meresahkan masyarakat, merusak masa depan dan kehormatan korban. Kondisi psikologis korban terganggu hingga saat ini masih mengalami trauma.

"Terdakwa merupakan seorang dokter yang seharusnya memberikan perlindungan dan rasa aman kepada pasiennya," tutur Kasipenkum.

Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa yaitu mengakui dan menyesali perbuatannya. Telah melakukan perdamaian dengan salah satu korban dengan memberikan santunan kepada sebesar Rp200 juta dan belum pernah dihukum.

"Terdakwa dijerat pasal 6 huruf c jo pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf e dan huruf j jo pasal 16 ayat (1) undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual," ucap Cahya.

Diketahui, Priguna Anugrah Pratama diduga memperkosa keluarga pasien di RSHS Bandung dengan modus membius korban. Saat itu terdakwa merupakan dokter residen.
 

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut