Dokter Priguna Pemerkosa Pasien di RSHS Bandung Langgar SOP, Bikin Resep untuk Dapatkan Obat Bius

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Dokter Priguna Anugrah Pratama (31), tersangka kasus pemerkosaan pasien, membuat resep sendiri untuk mendapatkan obat bius di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Obat bius itu digunakan tersangka Priguna, dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Unpad tersebut, untuk memperkosa tiga korban di Ruang 711 Lantai 7 Gedung MCHC RSHS Bandung.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka dokter Priguna memperoleh obat bius dari RSHS dengan cara menulis resep sendiri.
Kemudian, kata Dirreskrimum, obat bius tersebut digunakan untuk membuat korban tak sadarkan diri. Lalu, tersangka Priguna melancarkan aksi fantasi seksualnya.
"Itu (obat bius) dari dalam (RSHS Bandung). Dia membuat resep sendiri untuk mengambil obatnya (obat bius). Jadi dia menyalahi SOP juga di situ. Untuk dosis dia ukur sendiri," kata Dirreskrimum, Selasa (10/6/2025).
Editor : Agus Warsudi