get app
inews
Aa Text
Read Next : Hasil Babak Pertama: Persib Tertinggal 1-2 dari Port FC

Pegawai Perempuan dan JPU KPK Berzina Dijatuhi Sanksi

Selasa, 05 April 2022 | 14:08 WIB
header img
Pegawai perempuan KPK dan JPU KPK diketahui berzinah atau melakukan perselingkuhan. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id – Pegawai perempuan KPK dan JPU KPK diketahui berzinah atau melakukan perselingkuhan. Keduanya sudah dijatuhi sanksi oleh Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi.

Keduanya yakni seorang perempuan yang merupakan staf KPK berinisial SK dan oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pria berinisial DLS.

Anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris membenarkan adanya pelanggaran etik berupa perselingkuhan yang dilakukan oleh dua oknum pegawai lembaga antirasuah tersebut.

"Iya benar, itu saja ya," kata Syamsudin Haris saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022).

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut