get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkot Bandung Tertibkan Plang Liar di Sekitar Stadion GBLA

2 ASN Diperiksa terkait Kasus Dugaan Korupsi, Kejari Buka Kemungkinan Panggil Wali Kota Bandung

Jum'at, 31 Oktober 2025 | 16:08 WIB
header img
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan. (Foto: iNews Bandung Raya/M Rafki)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Dua aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Bandung menjalani pemeriksaan intensif penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, Jumat (31/10/2025). Mereka diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Sehari sebelumnya, Kamis (30/10/2025), penyidik memeriksa Wakil Wali Kota Bandung Erwin selama 7 jam, dari pukul 09.30 hingga 16.30 WIB.

Kejaksaan memberi sinyal kuat membuka kemungkinan memanggil Wali Kota Bandung Muhammad Farhan untuk diperiksa kasus dugaan korupsi yang telah diselidiki sejak 3 bulan lalu itu. 

"Ya, ada sejumlah saksi yang sedang diperiksa. Hari ini ada dua saksi," kata Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Kota Bandung Tumpal H Sitompul dikonfirmasi wartawan via telepon pada Jumat (31/10/2025).

Tumpal menjelaskan, proses pemeriksaan terhadap dua ASN itu berlangsung maraton. Pemeriksaan dimulai sejak pagi dan dilanjutkan kembali setelah istirahat siang.

"(Pemeriksaan) masih berlangsung, Mas. Kalau nggak salah dari jam 9 pagi. Ini (tadi) istirahat dulu. Kami mulai lagi jam 1 siang," ujar Tumpal

Disinggung mengenai kemungkinan Kejari Kota Bandung memeriksa Wali Kota Bandung M Farhan, Tumpal menegaskan, pemanggilan terhadap wali kota belum dilakukan. 

Kasi Datun menuturkan, proses penyidikan tidak akan berhenti di pemeriksaan saksi yang telah dilakukan. kejari membuka segala kemungkinan, termasuk memanggil pejabat tertinggi di lingkungan Pemkot Bandung.

"Wali kota belum. Iya, belum kami lakukan pemanggilan. Tapi tidak tertutup kemungkinan (Wali Kota Farhan dipanggil untuk diperiksa)," tutur dia.

Menurut Tumpal, penyidik akan memanggil siapa pun yang dianggap memiliki relevansi dan urgensi untuk mengungkap tuntas peristiwa pidana korupsi yang sedang diselidiki.

"Siapa pun itu, yang ada relevansinya dan urgensinya dalam rangka kepentingan mengungkap peristiwa pidana ini, itu di-highlight, mas," tegas Tumpal.

Pada prinsipnya, kata Tumpal, upaya membuat terang sebuah perkara membutuhkan alat bukti yang kuat. Selama keterangan saksi masih diperlukan untuk memenuhi alat bukti tersebut, proses pemanggilan akan terus berjalan.

"Sepanjang masih kami perlukan keterangan-keterangan saksi untuk memenuhi alat bukti tadi, ya kami pastikan itu (pemeriksaan) terus berjalan. Jadi tidak tertutup kemungkinan ada nanti saksi-saksi lain yang kami akan panggil," ujarnya.

Diketahui, penyelidikan kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang telah berjalan sekitar tiga bulan. Kejari Kota Bandung telah menggeledah Balaikota Bandung dan menyita sejumlah barang bukti, seperti dokumen, handphone, dan laptop.

Akhirnya, status kasus itu naik dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print Nomor Print 4215/M.2.10/FB.2/10/2025 pada tanggal 27 Oktober tahun 2025.

Namun kejaksaan belum menetapkan tersangka dalam kasus itu. Kepala Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo beralasan, kasus itu saat ini masih dalam tahap penyidikan umum dan pendalaman.

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut