Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Densus 88 Antiteror Polri Gelar Pelatihan Barista bagi Eks Napiter di Jabar
Advertisement . Scroll to see content

32.410 Pelanggar Lalu Lintas Ditindak Polisi selama Operasi Zebra Lodaya 2025 di Jabar

Rabu, 26 November 2025 | 14:39 WIB
  • author Agus Warsudi
32.410 Pelanggar Lalu Lintas Ditindak Polisi selama Operasi Zebra Lodaya 2025 di Jabar
Anggota Satlantas Polrestabes Bandung memfoto pelat nomor kendaraan pelanggar menggunakan ETLE mobile. (FOTO: Humas Polrestabes Bandung)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sebanyak 32.410 pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas di tindak polisi selama pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya 2025 dari 17 sampai 25 November 2025 di wilayah Jabar.

Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Kombes Pol Dodi Darjanto mengatakan, penindakan yang dilakukan petugas humanis, mengedepankan pendekatan edukatif, namun tetap disertai tindakan tegas terhadap pelanggaran yang membahayakan.

“Selama pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya  2025, kami mencatat total 32.410 bentuk penindakan terhadap pelanggar aturan lalu lintas, baik melalui sistem ETLE maupun tilang manual,” kata Dirlantas Polda Jabar, Rabu (26/11/2025).

Kombes Dodi menjelaskan, Polda Jabar terus melalukan transformasi digital di bidang penegakan hukum lalu lintas dengan mengintensifkan penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) baik statis di titik-titik tertentu maupun mobile.

"Sebanyak 361 pelanggar ditilang ETLE statis, 5.739 pelanggar ETLE mobile, 214 pelanggar tilang manual, dan 26.224 melalui teguran humanis," ujar Kombes Dodi.

Selama operasi berlangsung, tutur Dirlantas, petugas bersikap lebih humanis dan humble kepada masyarakat. Mereka lebih kepada pencegahan pelanggaran aturan lalu lintas.

Editor: Agus Warsudi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut