Kasus ASDP dan Preseden Rehabilitasi di BUMN
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Proses rehabilitasi terhadap Direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) sekilas terlihat sebagai langkah administratif biasa, namun sesungguhnya menjadi ujian bagi kebijakan negara sekaligus ketelitian aparat Presiden Prabowo Subianto dalam menyiapkan keputusan.
Menurut Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), persoalan ini tidak hanya soal persetujuan Presiden, melainkan dampak dari penerapan keputusan objektif yang bernuansa kemanusiaan terhadap kasus tipikor yang menyangkut keuangan negara.
"Termasuk potensi hilangnya pemulihan kerugian negara yang sudah diputuskan pengadilan. Ini preseden pertama. Dan justru karena pertama, maka ia masih bisa, dan harus direview," ujar Iskandar dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/11/2025).
Iskandar menjelaskan, langkah rehabilitasi bermula dari aspirasi publik. Publik merasa beberapa putusan pengadilan “tidak adil” sehingga keluhan disampaikan ke Komisi III DPR RI, yang kemudian memicu proses hingga sampai ke meja pemerintah.
Dalam beberapa minggu, birokrasi bergerak cepat: Sekretariat Negara menyiapkan kajian, Menko Polhukam memberikan legitimasi, Mahkamah Agung memberikan pertimbangan, dan akhirnya Presiden menandatangani Keputusan Presiden terkait rehabilitasi.
"Tidak ada yang salah dari alurnya. Masalahnya adalah gap kritis yang luput dipetakan, yakni siapa yang menilai dampak keuangan negara saat rehabilitasi itu akan diberikan?" jelasnya.
Iskandar menekankan, kasus korupsi di BUMN selalu memiliki dua jalur hukum: pidana bagi pelaku dan pemulihan kerugian negara. Namun, rehabilitasi membuat unsur pidana hilang sehingga muncul pertanyaan apakah kewajiban mengembalikan kerugian negara tetap berjalan.
"Nah, pada kasus ASDP, rehabilitasi telah menghapus pidana. Tapi siapa yang bisa memastikan kerugian negara tetap dipertanggungjawabkan? Di sinilah persoalan besarnya," ucapnya.
Ia menilai keputusan Presiden didasarkan pada laporan administratif dari pembantu presiden. Kualitas kajian dan informasi yang diterima menjadi kunci akurasi keputusan. Hingga saat ini, belum ada pemaparan publik tentang cara perhitungan kerugian negara, termasuk verifikasi silang dengan laporan BPK.
Selain itu, Iskandar menyoroti, belum jelas apakah Mahkamah Agung mempertimbangkan substansi kerugian negara atau hanya prosedur semata. Risiko muncul karena rehabilitasi tidak otomatis mengikat kewajiban pengembalian kerugian negara.
"Dengan kata lain, Presiden menggunakan hak prerogatifnya berdasarkan proses administrasi yang dia sendiri tidak lakukan secara langsung, dan sekarang risikonya malah jadi ditanggung negara," jelasnya.
Menurut Iskandar, wajar jika rehabilitasi mempertimbangkan sisi kemanusiaan atau profesionalitas seorang pejabat, namun prinsip itu tidak boleh meniadakan kewajiban pengembalian dana BUMN, karena uang tersebut adalah uang publik.
"Tapi dalam tipikor, humanisme tidak boleh menghapus kewajiban mengembalikan kerugian negara. Apalagi BUMN seperti ASDP itu memiliki kekhususan, yakni uang yang mengalir adalah uang negara dan membebani publik," tutur Iskandar.
Ia menekankan, kombinasi aspirasi publik dan kecepatan birokrasi tanpa audit keuangan bisa melemahkan kontrol atas kerugian negara. Pertanyaan penting tetap: siapa yang bertanggung jawab atas pengembalian dana? Mekanisme pemaksaan pembayaran? Hingga kini belum ada jawaban jelas.
"Siapa yang harus bertanggung jawab sekarang? Siapa yang akan didorong untuk membayar kembali? Apa mekanisme yang dipakai untuk memaksa? Tidak ada jawaban," tegasnya.
Iskandar menekankan, persoalan utama bukan pada keputusan Presiden, tetapi kualitas prosedur administratif yang mengarah ke keputusan itu. Jika aspirasi publik menjadi dasar kebijakan tanpa audit BPK, analisis risiko, dan instrumen pemulihan kerugian negara, rehabilitasi bisa berjalan sementara dana publik tidak tersentuh.
"Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk dan bisa dipakai untuk kasus-kasus berikutnya," katanya.
Ia menambahkan, presiden masih memiliki kesempatan untuk meninjau ulang proses administrasi, memastikan kewajiban finansial tetap melekat, menghitung ulang kerugian negara melalui lembaga keuangan, dan menyusun aturan baku agar setiap Keppres rehabilitasi menyertakan mekanisme pemulihan keuangan.
"Tanpa prinsip itu, negara akan kehilangan miliaran rupiah setiap kali rehabilitasi diberikan," tegas Iskandar.
Kasus ASDP menunjukkan dua sisi: birokrasi bisa bergerak cepat saat ada aspirasi publik, namun pengawasan keuangan negara bisa melemah jika kontrol tidak kuat. Iskandar melihat hal ini sebagai momentum Presiden untuk memperkuat tata kelola agar kerugian negara tidak terulang.
"Presiden Prabowo memulai era baru dengan keberanian menata ulang negara. Tentang rehabilitasi ASDP, ini adalah kesempatan untuk menunjukkan bahwa negara tidak boleh kalah oleh kelengahan administratif," ujarnya.
Iskandar menegaskan, perdebatan ini bukan untuk membatalkan rehabilitasi, melainkan menekankan pentingnya instrumen tata kelola yang menjamin hak negara atas pengembalian kerugian tetap terlindungi.
"Kalau tidak, ini akan menjadi pintu masuk untuk ratusan permohonan lain yang menggunakan 'aspirasi' sebagai bungkus, tapi mengorbankan keuangan negara di ujungnya," pungkasnya
Editor : Agung Bakti Sarasa