Gegara Alasan Ini Polda Jabar Harus Jemput Paksa Selebgram Lisa Mariana
BANDUNG, iNewsBandungraya.id – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jabar akhirnya melakukan jemput paksa terhadap selebgram Lisa Mariana pada Kamis (4/12/2025).
Tindakan tegas ini diambil lantaran Lisa, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan video asusila, telah dua kali mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, membenarkan penjemputan paksa tersebut.
"Kami tangkap (jemput paksa) Lisa. (Lisa) sudah di sini (Gedung Ditressiber Polda Jabar), lagi diperiksa," kata Kombes Hendra.
Penjemputan ini memastikan proses hukum terhadap Lisa Mariana dapat berlanjut, meskipun Kombes Hendra menegaskan bahwa tersangka tidak ditahan. "Kasus ini memang tidak dilakukan penahanan tapi unsur penyidikannya sudah terpenuhi semua," jelasnya.
Lisa Mariana diketahui berstatus tersangka terkait kasus video asusila yang beredar di situs porno berbayar. Video tersebut menampilkan Lisa beradegan dengan seorang pria bertato, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya.
Sebelum penjemputan paksa, kasus ini sempat diwarnai perdebatan mengenai status hukum Lisa:
18 November 2025: Lisa sempat menghadiri panggilan untuk dikonfrontasi dengan pria bertato.
Bantahan Kuasa Hukum: Saat itu, kuasa hukum Lisa, John Boy Nababan, bersikeras bahwa kliennya hadir hanya sebagai saksi, bukan tersangka, dan menuduh ada kekeliruan pernyataan dari pihak humas Polda Jabar terkait penetapan status tersangka tanpa adanya surat resmi.
Namun, dengan adanya penjemputan paksa karena alasan mangkir dua kali, pihak kepolisian menegaskan bahwa status tersangka Lisa Mariana sudah final dan proses penyidikan harus diselesaikan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta