Kinerja Bukan Kaleng-kaleng, Kejari Karawang Raih Penghargaan di Hari Antikorupsi Sedunia 2025
Melalui kegiatan bantuan hukum bidang perdata dan tata usaha negara, ujar Bupati, keuangan daerah Kabupaten Karawang berhasil dipulihkan dengan total senilai Rp23.805.775.543.
Upaya pengamanan aset daerah, tuturnya, juga dilaksanakan secara preventif melalui pendampingan hukum terhadap sejumlah kegiatan pembangunan fisik, pengelolaan keuangan desa, dan penerbitan legal opinion (pendapat hukum).
"Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari Rencana Aksi 2025 dalam mewujudkan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden," tutur Bupati.
Kejari Karawang, kata Aep, juga memberikan memberikan pelayanan pertimbangan hukum berupa pendampingan Legal Assistance, Legal Opinion terkait perbaikan tata kelola sebelum dan sesudah penanganan perkara tindak pidana korupsi.
"Kegiatan ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga menjadi komitmen bersama untuk meningkatan kinerja dengan memperkuat integritas, profesionalitas, dan sinergitas antarlembaga dalam menjaga aset negara dan melindungi kepentingan masyarakat," ucap Aep.
Sementara itu, Kajari Karawang Dedy Irwan Virantama SH MH mengatakan, penghargaan ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran Kejari Karawang dalam menjalankan tugas penegakan hukum berkeadilan dan berintegritas.
“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus berkomitmen menjaga integritas, meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, serta memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan bersih dari korupsi,” kata Kajari Karawang.
Dedy menegaskan, komitmen antikorupsi dalam momentum peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia ini menjadi pengingat bagi seluruh elemen bangsa, khususnya di Kabupaten Karawang, untuk terus menegakkan nilai-nilai kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap aspek penyelenggaraan pemerintahan.
Editor : Agus Warsudi