Diduga Alami Kriminalisasi-Intimidasi, Endang Kusumawati Minta Perlindungan Tim Reformasi Polri
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Endang Kusumawaty, melalui kuasa hukumnya melayangkan pengaduan dan meminta perlindungan kepada Tim Reformasi Polri. Istri dari Irfan Suryanegara, mantan Ketua DPRD Jabar itu diduga dikriminalisasi dan diintimidasi oleh beberapa pihak.
Saat ini, Endang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung lantaran divonis bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pengaduan Endang tertuang dalam surat tertanggal 4 Desember 2025, yang dibuat tim hukum Ronny Perdana Manullang dan Rifmi Ramdhani.
"Bahwa klien kami diduga terus mendapatkan intimidasi oleh Stelly Gandawidjaja dan diduga dengan cara melalui oknum-oknum anggota kepolian atau pejabat yang tidak benar," demikian petikan surat pengaduan Endang Kusumawaty dikutip Rabu, 10 Desember 2025.
Diketahui, kasus yang menjerat Endang bermula dari laporan Stelly Gandawijaya atas dugaan penipuan dan penggelapan. Di tingkat pengadilan negeri, Irfan dan Endang sempat divonis bebas.
Namun perkara berlanjut hingga ke tahap Peninjauan Kembali (PK) dengan putusanbertolak belakang. Dalam Putusan PK Nomor 97, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Irfan.
Namun MA secara tegas menyatakan Irfan tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dan memerintahkan seluruh barang bukti nomor 1 sampai dengan 146 dikembalikan kepada pihak yang berhak.
Sebaliknya, dalam putusan PK Nomor 113, MA menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Endang dan menyatakan ia terbukti melakukan TPPU.
Barang bukti nomor 1 hingga 110 justru diperintahkan diserahkan kepada pelapor. Perbedaan amar putusan inilah yang kemudian memicu polemik baru.
Kuasa hukum Endang menyebut jaksa telah melakukan eksekusi sebelum seluruh proses PK tuntas. Ironisnya, tujuh aset disebut sudah diserahkan kepada pelapor.
Padahal dalam putusan PK Irfan, MA jelas memerintahkan seluruh barang bukti dikembalikan kepada pihak yang berhak.
Pelapor kemudian melayangkan somasi agar sertifikat tanah diserahkan. Kuasa hukum menegaskan, mereka telah menjawab somasi dengan menyatakan eksekusi hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah pengadilan atau kejaksaan.
Namun pelapor kembali melaporkan Endang ke Bareskrim berdasarkan LP No. LP/B/497/X/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 9 Oktober 2025 dan SPDP No. B/SPDP/254/XI/RES.1.11./2025/Dittipideksus tanggal 24 November 2025 atas dugaan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang terkait sertifikat tanah.
Tim hukum Endang menegaskan, sertifikat tersebut masih berstatus sengketa perdata yang tengah menggulir di tingkat kasasi.
Bahkan, berdasarkan amar PK Nomor 97, sertifikat tersebut seharusnya dikembalikan kepada pihak yang namanya tercantum dalam alas hak, yakni, Endang Kusumawaty.
"Klien kami tidak mengerti permasalahan dan tidak pernah komunikasi langsung oleh Stelly Gandawidjaja. Klien kami hanya ibu rumah tangga," tulis tim kuasa hukum Endang.
Tak hanya itu, kuasa hukum juga membongkar dugaan kejanggalan serius dalam proses penyidikan, dari penerimaan laporan yang dinilai tidak semestinya, pemanggilan pemeriksaan yang dinilai cacat prosedur, hingga penerbitan SPDP tanpa pemeriksaan lanjutan sebagaimana diatur dalam KUHAP.
"Falam laporan polisi tersebut terdapat dugaan intimidasai atau prosedur yang tidak benar. Diantaranya laporan sepatutnya tidak diterima oleh Mabes Polri karena yang berhak meminta Sertifikat adalah eksekusi/perintah pengadilan dan kejaksaan sehinga ini bukan merupakan tindak pidana," tulis tim kuasa hukum.
"Panggilan pemeriksaan tidak diberikan secara langsung dan kurang dari 3 (tiga) hari dari penjadwalan melanggar ketentuan Pasal 227 KUHAP. SPDP terbit tanpa panggilan pemeriksaan ke-2 atau kesempatan klien memberikan keterangan dengan didampingi pengacara," tegas mereka.
Karena itu, untuk melindungi Endang Kusumawaty, kuasa hukum meminta Tim Reformasi Polri membentuk tim investigasi untuk mengusut dugaan pelanggaran prosedur tersebut.
Mereka juga mendesak diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan yang menjerat Endang.
"Bahwa dengan ini patut diduga adanya oknum yang tidak benar di tubuh Polri yang perlu kita benahi bersama guna mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap marwah Polri dan guna menegakan keadilan secara benar," tulis tim kuasa hukum dalam surat pengaduan.
Pengaduan tim hukum Endang turut ditembuskan ke Presiden, Komisi III DPR, Kapolri, Divisi Propam Polri, Kompolnas, Komnas HAM, hingga Komnas Perempuan. Langkah ini sebagai bentuk permintaan pengawasan terhadap proses hukum yang dinilai sarat kejanggalan.
Editor : Agus Warsudi