BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Mantan Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty kembali mengikuti sidang lanjutan dalam kasus penipuan dan penggelapan bisnis SPBU yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Bale Bandung, pada Jumat (9/12/2022).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Dwi Sugianti itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 7 orang saksi. Sedangkan kedua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty menghadiri persidangan secara online.
Adapun ketujuh saksi tersebut diantaranya Sulaeman, Aep Saeful Rahman alias Ajo, Baihaqi Setiawan, Panji Prawinugraha, Angga Pratagama, Susi Irmayanti, dan Ratih Febriani.
Pada kesempatan itu, JPU menanyakan kepada saksi pertama yakni Aep Saeful Rahman. Di hadapan majelis hakim, saksi menjelaskan awal perkenalannya dengan kedua terdakwa yang dilatarbelakangi urusan bisnis jual beli lahan.
Dalam kasus ini, Stelly merupakan korban dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan terdakwa.
“Kami sempat bertetangga. Saya juga pernah menawarkan untuk jual beli lahan di wilayah Kabupaten dan Kota Sukabumi kepada Pak Irfan. Itu terjadi sekitar awal 2013,” ungkap Aep.
Adapun transaksi jual beli lahan yang terjadi yakni di wilayah Pasir Ipis sekitar 1 hektare dan wilayah Cijurey sekitar 7 hektare. Dalam proses transaksinya, kata Aep, Irfan Suryanagara membeli sejumlah lahan itu sekitar Rp 200.000/meter, dengan total transaksi di wilayah Pasir Ipis sekitar Rp2 miliar.
“Yang bayar itu pak Irfan, tetapi ada juga pak Stelly. Pembayaran dari pak Irfan itu tunai, sedangkan dari pak Stelly melalui transfer bank,” jelas Aep.
Setelah transaksi pembayaran selesai, lanjut Aep, atas permintaan Irfan Suryanagara surat-surat lahan yang dibeli tersebut diatasnamakan Endang Kusumawanty yang diketahui merupakan istri Irfan Suryanagara.
Aep juga mengakui, setelah transaksi di dua objek lahan yang diperjualbelikan itu, pihaknya kerap bertemu dengan Stelly yang dikenalkan terdakwa.
“Ada juga jual beli lahan di objek lain yang dibeli pak Stelly di wilayah Gunung Karang dan di Pasir Ipis yang berbeda objek. Saat transaksi lahan itu, jual beli lahan lainnya bukan sama saya melainkan pak Stelly dengan tim pengadaan lahan lainnya,” terang Aep.
Menanggapi hal itu, tim kuasa hukum terdakwa, Raditya mengatakan, dalam fakta persidangan terungkap, kesaksian yang disampaikan saksi Aep itu sekaligus membantahkan keterangan yang disampaikan korban Stelly dalam sidang sebelumnya terkesan berbelit-belit.
“Sebelumnya, Stelly menyebutkan pembelian tanah itu sekitar Rp3,5 miliar. Tadi terungkap di fakta persidangan yang sebenarnya hanya Rp1 miliar 50 juta. Itu pun sebesar Rp800 juta dibayarkan klien kami. Sedangkan yang dibayarkan korban itu sekitar Rp200 juta. Jadi tidak benar Stelly membayar keseluruhan jual beli lahan sebesar Rp3,5 miliar,” kata Raditya.
Raditya menjelaskan, pihaknya akan terus menggali kesaksian dari para saksi-saksi termasuk saksi fakta lainnya.
“Pada fakta persidangan karena hakim berulang kali menerangkan dan menegaskan supaya saksi tidak berbelit-belit saat memberikan kesaksiannya. Sehingga yang muncul di muka persidangan kali ini menurut pendapat kami, adalah fakta yang sebenarnya. Bahwa untuk lokasi tanah di Cijurey itu sebenarnya dibeli pak Irfan terlebih dahulu dengan membayar Rp800 juta kepada saksi Aep. Kemudian Stelly melunasinya sebesar Rp200 juta,” ungkap Raditya didampingi kuasa hukum terdakawa lainnya, Rendra.
Sehingga, lanjut raditya, jika dikaitkan denga keterangan yang disampaikan saksi Stelly di persidangan sebelumnya, terdapat perbedaan yang cukup signifikan.
Sebagai informasi, pada sidang yang digelar pada Senin (5/12/2022) lalu, JPU menghadirkan saksi Stelly Gandawidjaja dalam kasus penipuan dan penggelapan bisnis SPBU dengan terdakwa, mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dan istrinya, Endang Kusumawaty.
Stelly mengungkapkan dalam pertemuan dengan Irfan itu salah satunya berbicara masalah tanah di daerah Sukabumi. Tanah tersebut bisa buat perumahan, SPBU, hingga vila.
"Terjadi transaksi secara keseluruhan saya dapet 2 hektare kemudian terdakwa juga 2 hektare, pembayaran saya titip Pak Idot, totalnya yang saya Rp 3,7 miliar. Sedangkan pembayaran vila untuk bangunan Rp 1,4 miliar dan luas tanahnya Rp 1,7 miliar," ucapnya.
Namun pada kenyataannya, seluruh tanah yang dibelinya malah atas nama sang istri Irfan yakni Endang Kusumawaty. Stelly sempat menanyakan masalah ini kepada Irfan karena dirinya telah mengeluarkan dana yang cukup besar atas pembelian lima lokasi SPBU.
Atas kasus ini kedua terdakwa didakwa JPU dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan untuk dakwaan pertama. Kemudian penipuan penggelapan, paling tinggi 4 tahun.
Editor : Rizal Fadillah