Kejari Kota Bandung Kirim Surat ke Kemendagri untuk Jebloskan Wawali Erwin ke Tahanan
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung telah mengirimkan surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pascapenetapan Wakil Wali Kota Bandung Erwin sebagai tersangka kasus penyalahangunaan wewenang di Pemkot Bandung.
Surat itu merupakan proses administrasi yang ditempuh Kejari Kota Bandung untuk menjebloskan Erwin ke tahanan.
"Kami sudah berkirim surat secara berjenjang (ke Kemendagri)," kata Kasi Intel Kejari Kota Bandung Alex Akbar kepada wartawan melalui pesan singkat, Kamis (11/12/2025).
Alex menjelaskan, Erwin segera ditahan setelah Kejari Kota Bandung mendapat surat balasan dari Kemendagri. "Segera (dilakukan penahanan) setelah ada balasan surat," ujar Alex.
Kasi Intel belum dapat menjelaskan soal penahanan Rendiana Awangga selaku anggota DPRD Kota Bandung sekaligus Ketua DPD Partai Nasdem Kota Bandung yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahangunaan wewenang tersebut. "Saya koordinasikan dulu dengan Pidsus," tutur Kasi Intel.
Diketahui, Kejari Kota Bandung menetapkan Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Rendiana Awangga sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dalam pengaturan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun anggaran 2025.
"Kedua tersangka belum dilakukan penahanan mengingat pertimbangan UU Pemerintah Daerah perlu mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri M Tito Karnavian)," kata Kepala Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo pada Rabu (10/12/2025).
Dugaan modus korupsi kedua tersangka, ujar Irfan, berpusat pada upaya mengarahkan sejumlah paket proyek pengadaan barang dan jasa kepada pejabat di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Bandung.
Kemudian, berupaya memastikan proyek-proyek tersebut jatuh ke pihak yang memiliki keterkaitan atau afiliasi dengan kedua tersangka. "Pola ini dilakukan secara berulang dan sistematis," ujar Irfan.
Kajari menegaskan, tindakan tersangka Erwin dan Rendiana tersebut bukan hanya bentuk penyalahgunaan kekuasaan, tetapi juga upaya untuk mengamankan keuntungan bagi pihak tertentu secara melawan hukum.
“Para tersangka meminta paket pekerjaan pengadaan kepada OPD, yang kemudian dilaksanakan dan menguntungkan pihak yang terafiliasi,” tutur Kajari.
Kejari Kota Bandung menjerat tersangka Erwin dan Rendiana dengan pasal korupsi yang berkaitan langsung dengan motif penyalahgunaan kewenangan.
Secara primair, kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor jo. UU 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan subsidair, Erwin dan Rendiana dijerat Pasal 15 jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor.
Editor : Agus Warsudi