PN Bandung Tolak Gugatan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil, Fakta DNA Jadi Kunci
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak seluruh gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Lisa Mariana Presley terhadap Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam perkara Nomor 184/Pdt.G/2025/PN.Bandung. Putusan ini dipublikasikan secara daring pada Senin (8/12/2025).
Majelis hakim menilai klaim Lisa Mariana tidak terbukti karena bertentangan dengan fakta hukum. Hal ini merujuk pada hasil tes DNA yang diumumkan Bareskrim Polri pada 20 Agustus 2025.
Pemeriksaan ilmiah oleh Biro Laboratorium Pusdokkes Polri menunjukkan tidak ada kecocokan DNA antara Ridwan Kamil dan anak LM berinisial CA. Fakta ini membantah dasar gugatan perdata yang diajukan Lisa Mariana.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menyatakan kliennya menghormati putusan PN Bandung. “Putusan ini sejalan dengan fakta hukum yang terungkap sejak awal, termasuk hasil tes DNA yang menyatakan bahwa CA bukan anak biologis Bapak Ridwan Kamil. Dalil perbuatan melawan hukum dalam gugatan ini memang tidak terbukti,” jelas Muslim melalui keterangan tertulis, Rabu (10/12/2025).
Selain perkara perdata, Muslim menambahkan bahwa Lisa Mariana telah ditetapkan sebagai tersangka di Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong. Penetapan ini dilakukan setelah pemeriksaan saksi, ahli, barang bukti elektronik, serta tes DNA yang menegaskan tidak adanya hubungan biologis antara CA dan Ridwan Kamil.
“Bapak Ridwan Kamil sejak awal menyerahkan seluruh persoalan kepada mekanisme hukum. Hari ini menjadi momentum penting yang memberikan kepastian hukum dan menegaskan pentingnya menyelesaikan masalah melalui jalur hukum,” ujar Muslim.
Proses hukum terhadap Lisa Mariana di Bareskrim Polri akan terus berjalan sesuai agenda penyidikan masing-masing institusi. Pihak Ridwan Kamil menegaskan akan mengikuti setiap perkembangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Putusan PN Bandung hari ini menjadi titik penting dalam rangkaian panjang perkara yang berlangsung sejak April 2025, sekaligus mengukuhkan kembali hasil pemeriksaan ilmiah yang telah dilakukan aparat penegak hukum,” tandas Muslim.
Editor : Rizal Fadillah