Polda Jabar Buru Adimas Firdaus alias Resbob yang Hina Suku Sunda
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Polda Jabar memburu Muhammad Adimas Firdaus, konten kreator yang menghina Suku Sunda dengan kata-kata tidak pantas.
Penyelidikan tengah dilakukan guna menindaklanjuti laporan dari masyarat Sunda yang tak marah dengan ucapan Resbob.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) telah melakukan pemprofilan terhadap akun yang digunakan pelaku Rebob saat melontarkan hinaan.
Penyidik juga memulai proses penyelidikan awal untuk mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku Resbob.
“Kami telah profeling akun pelaku hate speech (ujaran kebencian) terhadap Viking (organisasi bobotoh Persib) dan warga Jabar (Sunda)," kata Kabid Humas Hendra, Kamis (12/12/2025).
Kombes Hendra menjelaskan, saat ini, penyidik melakukan penyelidikan. Laporan polisi diterima Polda Jabar untuk melengkapi proses hukum dan menguatkan saksi korban.
Diketahui, kasus ini mencuat setelah Resbob dalam salah satu siarannya langsung di TikTok melontarkan hinaan Viking organisasi pendukung Persib Bandung dan Suku Sunda.
Tayangan tersebut viral dan menimbulkan kemarahan publik, terutama masyarakat Sunda.
Wakil Gubernur Jabar Erwan mengatakan, ujaran kebencian dan rasis yang dilontarkan Resbob dapat memecah belah masyarakat.
“Saya sebagai orang Sunda merasa sangat terhina dan marah. Saya berharap kepolisian segera menangkap orang tersebut (Resbob) karena ini sudah SARA dan bisa memecah belah bangsa,” kata Wagub Jabar.
Erwan mengingatkan masyarakat agar tidak membenci kelompok tertentu karena ulah satu orang. “Namun jangan dendam kepada sukunya, karena tidak semua sama. Fokus pada oknum tersebut,” ujar Erwan.
Erwan menilai bahwa proses hukum harus berjalan untuk memberikan efek jera, sehingga tidak ada lagi penghinaan terhadap identitas suku mana pun. “Kita saling menghormati sebagai sesama warga NKRI,” tutur Wagub.
Sementara itu, laporan resmi telah dilayangkan Viking Pusat ke Polda Jabar. Viking berharap Polda Jabar menindaklanjuti laporan dan menangkap Resbob.
Akibat perbuatannya, Resbob terancam hukuman 6 tahun penjara sebab di melanggar Pasal 28 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Editor : Agus Warsudi