Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polrestabes Bandung Gerebek Pabrik Obat Keras Berkapasitas Produksi 256 Juta Butir di Bizpark Kopo
Advertisement . Scroll to see content

BREAKING NEWS Resbob Tersangka Kasus Penghinaan Suku Sunda, Dijerat Pasal 28 UU ITE

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:09 WIB
  • author Agus Warsudi
BREAKING NEWS Resbob Tersangka Kasus Penghinaan Suku Sunda, Dijerat Pasal 28 UU ITE
Tersangka Resbob dihadirkan saat rilis pengungkapan kasus ujaran kebencian dan penghinaan Suku Sunda. (FOTO: AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Mochamad Adimas Firdaus Putra Nasihin alias Resbob resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Suku Sunda. Resbob disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Tersangka Resbob dihadirkan saat konferensi pers pengungkapan kasus di Riung Mungpulung Mapolda Jabar, Rabu (17/13/2025). Streamer itu mengenakan baju tahanan warna hijau muda. Saat digelandang petugas, Resbob menundukkan wajahnya. 

Saat ini, Resbob meringkuk di sel tahanan Mapolda Jabar. Sejak ditangkap hingga ditetapkan sebagai tersangka, Resbob belum dijenguk oleh keluarganya.

Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, ujaran kebencian diucapkan Resbob di akun media sosialnya pada pekan lalu. Kala itu, Resbob tengah melakukan live streaming sambil mengendarai mobil.

Dalam siaran langsung tersebut, Resbob melontarkan ujaran kebencian dan hinaan terhadap Suku Sunda serta Viking Persib Club, organisasi suporter Persib Bandung. Potongan video dari siaran langsung itu kemudian viral di media sosial dan membuat geram masyarakat.

"Untuk itu kami hadir, Kepolisian Daerah Jawa Barat dengan menugaskan teman-teman dari Direktorat Cyber Polda Jabar. Kita bergerak menelusuri keberadaan akun tersebut milik siapa dan sebagainya. Kita ketahui kemudian itu miliknya Resbob," kata Kapolda Jabar didampingi Dirressiber Kombes Pol Resza Ramadianshah dan Kabid Humas Kombes Pol Hendra Rochmawan.

Setelah dilaporkan ke polisi, ujar Irjen Rudi, tersangka Resbob berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran kepolisian. Resbob kabur ke daerah Jawa Timur hingga Jawa Tengah. 

Editor: Agus Warsudi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut