get app
inews
Aa Text
Read Next : Tindaklanjuti Laporan TPPO asal Dayeuhkolot, Disnaker Kabupaten Bandung Sudah ke BP3MI

UMK Kabupaten Bandung Belum Ditetapkan, Disnaker Masih Menunggu Aturan Pusat

Senin, 15 Desember 2025 | 15:19 WIB
header img
Ilustrasi UMK Kabupaten Bandung. (Foto: Pixabay)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bandung belum dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) karena masih menunggu keputusan pemerintah pusat.

Kepala Disnaker Kabupaten Bandung, Dadang Komara, mengatakan dasar hukum penetapan UMK belum terbit pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengupahan.

Dadang menyebut, Disnaker bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Bandung telah menggelar rapat koordinasi pada 26 November 2025. Hasilnya, seluruh unsur sepakat menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai acuan perhitungan UMK sebelum diusulkan ke provinsi.

“Pada rapat 26 November, kami sepakat menunggu keputusan PP sebagai landasan hukum penentuan UMK,” kata Dadang, Senin (15/12/2025).

Ia menegaskan, secara regulasi UMK baru dapat ditetapkan setelah Upah Minimum Provinsi (UMP) ditetapkan lebih dulu. Hingga kini, ketetapan dari pemerintah pusat belum diterima daerah.

Untuk mengantisipasi dinamika penetapan UMK, Disnaker juga memfasilitasi dialog dengan unsur serikat pekerja. Dalam pertemuan itu, serikat menyampaikan harapan kenaikan UMK di kisaran 8,5 hingga 10 persen.

“Harapan serikat memang di angka itu, tapi besaran kenaikan tetap bergantung pada regulasi dari pusat, apakah satu angka atau interval,” ujarnya.

Dadang menyebut UMK Kabupaten Bandung 2025 berada di angka Rp3.757.284, dengan kenaikan sebelumnya sebesar 6,5 persen berdasarkan kebijakan pemerintah pusat.

Meski nantinya angka kenaikan ditetapkan pusat, mekanisme penetapan tetap harus melalui Dewan Pengupahan.

Terkait waktu penetapan UMK terbaru, Dadang mengaku belum bisa memastikan.

“Sampai hari ini belum ada. Daerah menunggu keputusan pusat, karena kebijakannya ada di sana,” katanya.

Ia menambahkan, jika regulasi mewajibkan perhitungan berbasis Kebutuhan Hidup Layak (KHL), Pemkab Bandung siap menjalankan mekanisme tersebut.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut