Gegara Diklakson, Pria Bersenjata Kampak Rusak Mobil di Tamansari Bandung
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Seorang pria bersenjata kampak merusak kaca depan dan spion mobil di kawasan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung. Pria bernama Awaludin alias Awal bin Endin itu mengamuk gegara kesal diklakson oleh korban.
Saat ini, pelaku Awal, warga Jalan Dago Barat Ujung, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, telah ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Bandung Wetan tak lama setelah kejadian.
Awal telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan dan dijebloskan ke tahanan. Dia dijerat Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang dengan ancaman hukuman 2,5 tahun penjara.
“Pelaku diamankan setelah melakukan perusakan terhadap kendaraan milik korban di Jalan Tamansari,” kata Kapolsek Bandung Wetan AKP Bagus Yudo Setyawan, Selasa (16/12/2025).
AKP Bagus menjelaskan, kronologi kejadian berawal saat korban, Bella Belina, mengendarai mobil Suzuki Karimun melintas di Jalan Tamansari arah flyover pada Minggu (14/12/2025). Tiba-tiba motor yang dikendarai pelaku nyaris menabrak mobil korban.

“Korban membunyikan klakson secara refleks. Namun pelaku tidak terima. Pelaku mengeluarkan sebilah kampak dari saku celana, lalu memukulkannya ke kaca depan dan spion mobil korban," ujar AKP Bagus.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bandung Wetan dengan laporan bernomor LP/B/263/XII/2025/Polsek Bawet tertanggal 14 Desember 2025. Tak lama setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan meminta keterangan saksi.
“Dari hasil penyelidikan, anggota yang dipimpin kanit reskrim berhasil mengamankan pelaku di kawasan Dago Tea House, Kecamatan Coblong, Kota Bandung,” tutur Kapolsek.
Selain meringkus Awal, kata AKP Bagus, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti satu bilah kampak yang digunakan pelaku saat beraksi. Selain korban, polisi juga memeriksa sejumlah saksi, di antaranya Adi dan Ilham.
Editor : Agus Warsudi