Polda Jabar Usut Kasus Pencemaran Nama Baik di Medsos, 3 Terlapor Diperiksa Intensif
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jabar mengusut kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial (medsos) TikTok dan Instagram. Tiga orang terlapor diperiksa intensif terkait kasus itu.
Perkara ini dilaporkan oleh korban berinisial HP, warga Kabupaten Sumedang. HP merasa dirugikan dengan unggahan ketiga terduga pelaku karena menyebarkan fitnah dan memanipulasi foto diri korban.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, kasus ditangani setelah Polda Jabar menerima laporan polisi pada 17 Desember 2025.
“Dasar penyelidikan maupun penyidikan adalah Laporan Polisi Nomor LPB 684 tertanggal 17 Desember 2025 di SPKT Polda Jawa Barat atas nama pelapor Heni Purnamasari (HP),” kata Kabid Humas, Rabu (24/12/2025).
Kombes Hendra menjelaskan, dua hari setelah laporan diterima, penyidik meningkatkan status perkara ke penyidikan.
“Setelah terbit surat perintah penyidikan Nomor SP 146 tanggal 19 Desember 2025, kami langsung melakukan proses penyelidikan dan penyidikan,” ujar Kombes Hendra.
Kabid Humas menuturkan, modus operandi para terlapor adalah mengunggah konten tuduhan tidak benar melalui akun media sosial, baik di Instagram maupun TikTok.
“Pemilik akun telah memposting kalimat menuduh yang tidak sebenarnya kepada pelapor (HP). Selain itu, foto pelapor (HP) juga dimanipulasi menjadi bertanduk, bertaring, dan menyerupai binatang,” tutur Kabid Humas.
Kombes Hendra mengatakan, unggahan fitnah tersebut pertama kali diketahui pelapor HP pada 30 Juli 2025, setelah diberitahu oleh karyawan berinisial MSR mengenai unggahan bermuatan fitnah di akun Instagram tertentu.
Kemudian, pelapor menemukan unggahan serupa di akun TikTok lain dengan konten yang telah diubah.
"Akibat unggahan tersebut, pelapor merasa nama baik dan kehormatannya dirugikan hingga melaporkan kejadian itu ke Polda Jawa Barat," ucap Kombes Hendra.
Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, yakni pelapor HP, saksi MSR, FS, dan DGP. Selain itu, penyidik juga meminta keterangan dari ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), ahli bahasa, dan ahli sosiologi hukum.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan tiga orang sebagai terlapor, masing-masing berinisial FM dan MSR warga Kabupaten Garut, dan AF berdomisili di Bali.
“Penetapan terlapor ini berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang telah kami kumpulkan,” ujar Kabid Humas.
Dari tangan para terlapor, Direktorat Siber Polda Jabar menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit handphone, dua unit laptop termasuk satu unit MacBook, satu flashdisk berkapasitas 64 GB, dan dokumen dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
Para terlapor dijerat Pasal 27 huruf A jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Ancaman pidana maksimal dua tahun penjara dan denda paling banyak Rp400 juta,” ujar Kabid Humas.
Sementara itu, Wadirressiber Polda Jabar AKBP Mujianto mengyatakan, penyidik Ditressiber masih mendalami motif para terlapor dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Untuk sementara para terlapor mengaku bertindak sendiri. Namun kami masih melakukan pendalaman, termasuk analisa terhadap perangkat digital yang saat ini sedang diperiksa di laboratorium,” kata Wadirressiber.
Editor : Agus Warsudi