Lucky menerangkan, dalam surat tersebut dirinya ingin menyampaikan pesan bahwa kliennya yang merupakan terdakwa dalam kasus tersebut bukanlah pelaku tunggal yang harus dibebankan hukum pidana. “Kita sampaikan klien kami posisi strukturalnya hanya kepala dinas yang menjalankan perintah dari Bupati untuk melakukan peralihan IUP, jadi hanya menjalankan perintah bupati yang waktu itu dijabat Mardani H Maming,” papar Lucky.
Lucky juga meminta KPK dapat menindaklanjuti lantaran menjadi tidak adil jika hanya kliennya yang menerbitkan rekomendasi kemudian dibebankan tanggung jawab apalagi pidana. Padahal yang menerbitkan SK dan ikut menandatangani SK tersebut adalah Mantan Bupati Tanah Bumbu yang tidak lain Mardani H Maming.
“Klien kami di persidangan terakhir 4/4 sudah mengajukan permohonan justice collaborator, jadi klien kami siap memberikan kontribusi informasi dan bukti yang dimana ada aktor intelektual atau pelaku utama yang harus dimintai pertanggungjawaban, kami mohon objektif nya agar penerbit SK ini diusut (Mardani H Maming),” tandas dia.
Adapun sebelumnya, Mardani Maming kembali tidak hadir dalam sidang kasus suap izin lahan tambang di Tanah Bumbu, Kalimatan Selatan (Kalsel) yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalsel, Senin (4/4).
Mardani Maming dikabarkan sakit hingga kembali mangkir dalam sidang tersebut. Namun diketahui dari akun instagram Ketum PDI Perjuangan Megawati, yakni @megawatibercerita, terungkap adanya kunjungan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf.
Mardani yang kini menjabat Bendara Umum (Bendum) PBNU itu ada dalam pertemuan tersebut terlihat mengenakan baju putih lengan panjang serta berkopiah, duduk tepat berhadapan dengan Megawati. Pertemuan ini diketahui berlangsung pada Rabu (6/4).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta