get app
inews
Aa Text
Read Next : Libur Nataru Lembang Jadi Incaran Wisatawan! Harga Penginapan Naik, Tapi Tetap Diburu

Potensi PAD Menguap, DPRD KBB Soroti PBJT yang Belum Disetorkan PT Palawi Risorsis

Rabu, 31 Desember 2025 | 19:40 WIB
header img
Ketua Komisi II DPRD KBB, Amung Ma'mur (tengah). Foto/Istimewa

BANDUNG BARAT,iNews BandungRaya.id - DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) mendorong Pemda KBB memungut Pajak Barang dan Jasa Tertentu ke PT Palawi Risorsis.

Pasalnya selama ini Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) khususnya atas Jasa Perhotelan, Makanan dan Minuman, Jasa Parkir, serta Jasa Kesenian dan Hiburan yang berada di kawasan PT Palawi Risorsis belum masuk ke kas Pemda KBB.

Adapun pajak tersebut merupakan titipan dari konsumen ke pengusaha hak bagi pemerintah daerah. Sehingga belum disetorkannya pajak tersebut oleh PT Palawi Risorsis sangat disayangkan karena bisa jadi PAD bagi Pemda KBB.

"Kami meminta agar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bandung Barat segera memungut Pajak tersebut sebagai Penghasilan Asli Daerah (PAD) dari PT Palawi Risorsis," kata Ketua komisi 2 DPRD KBB, Amung Ma'mur, Rabu (31/12/2025).

Menurutnya kendati ada tumpang tindih regulasi dalam pemungutan pajak tersebut. Di antaranya adalah yang berada dalam wilayah kerja PT Palawi dan Perhutani tidak dimungkinkan untuk tetap ditarik pajaknya, karena memiliki aturan yang berbeda.

Namun Pemda KBB agar melaksanakan sesuai regulasi. Salah satunya acuannya jawaban dari Menkeu dan hasil konsultasi kepada Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri.

Salah satu acuannya bahwa beda objek pajak, yang tidak boleh itu double tax. Sementara kalau melihat surat dari jawaban Menteri Keuangan di pointer akhir itu kan antara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan pajak jasa tertentu.

"Kalau jasa tertentu kan titipan dari konsumen. Itu berarti kan ada haknya Pemda, makanya kami DPRD mendorong Pemda untuk melaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku," tegasnya.

Pihaknya setuju dengan upaya Pemda KBB dalam memaksimalkan pajak untuk pembangunan dan kemaslahatan masyarakat Bandung Barat. Namun aturan harus dilihat lagi agar tidak tumpang tindih.

"Intinya DPRD, khususnya komisi dua mendorong Pemda untuk melaksanakan sesuai dengan regulasi. Regulasi yang terakhir yang kita pahami, yaitu bahwa siapapun badan atau perorangan yang melaksanakan jasa hiburan, hotel, makan, dan minuman itu ada hak pemerintah daerah," ucap Amung.

Dengan demikian, lanjut Amung, Komisi II DPRD KBB mendorong Pemda untuk melaksanakan sesuai regulasi yang berlaku dan meminimalisir potensi loss pajak.

"Pajak ini harus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat Bandung Barat. Itu mendorong untuk pemahaman bersama dan kalau tuh itu aturannya jelas, ya siapapun orangnya, wajib pajaknya harus mengikuti aturan yang berlaku gitu," ucapnya.

Amung pun berharap agar ada kesesuaian pemungutan PBJT oleh Pemda KBB dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mengingat adanya pengelolaan kawasan Wisata Alam dan Jasa Lingkungan pada kawasan hutan milik Perhutani.

Penjelasan lebih lanjut mengenai batasan pemungutan PBJT oleh Pemerintah Daerah terhadap kegiatan jasa perhotelan, makanan dan/atau minuman, jasa parkir, kesenian, dan hiburan yang dilakukan di lokasi kawasan hutan milik perhutani.

Agar tidak terjadi tumpang tindih dengan pungutan berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dengan memperhatikan ketentuan Penegasan Direktif Pemerintah dalam Surat Edaran Menteri Kehutanan Nomor SE.6/MENHUT/SETJEN/KUM.02/7/2025 tentang Kegiatan di Bidang Kehutanan dalam Kawasan Hutan Yang Tidak Dikenakan Pungutan Pajak/retribusi.

Meski demikian Amung mengaku menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas upaya Pemda KBB dalam mengimplementasikan ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PP KUPDRD), serta PERDA Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Namun demikian dalam pelaksanaan pemungutan pajak tersebut, Pemerintah, menurut Amung, harus melaksanakan amanat Pasal 23A UUD 1945 yang mengatur bahwa Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang.

Pemerintah menerbitkan UU HKPD yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk memungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditindaklanjuti dengan menerbitkan PP KUPDRD. Salah satu jenis pajak daerah yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah adalah PBJT.

"Dengan adanya ketentuan tersebut, maka Pihak PT Palawi Risorsis sudah seharusnya segera melakukan pembayaran pajak yang telah dipungutnya kepada Pemda KBB," tandasnya.

Terpisah Sekretaris Perusahaan PT Palawi Risorsis, Yuswan Hendrawan mengatakan, sesuai regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan yang diatur sesuai PP No 36 Tahun 2024 dan ditegaskan melalui SE No 06 Tahun 2025 Palawi saat ini masih menunggu arahan terkait dengan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) tersebut.

"Terkait permasalahan ini masih dibahas bersama antara Kementerian Kehutanan, Kementerian Keuangan , Kementerian Hukum dan Kementerian Dalam Negeri karena dikhawatirkan menjadi permasalahan dalam pengelolaan keuangan negara," terang Yuswan dalam keterangannya. (*)

Editor : Rizki Maulana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut