PBJT di Kawasan PT Palawi Risorsis Belum Disetor ke Pemda KBB, Ini Penjelasan Manajemen
BANDUNG,iNews BandungRaya.id - PT Palawi Risorsis masih menunggu regulasi dan arahan kebijakan terkait pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Pajak tersebut adalah yang diambil dari konsumen melalui pelaku usaha untuk disetorkan dan menjadi pendapatan asli daerah (PAD).
Itulah mengapa hingga saat ini PBJT seperti jasa perhotelan, makanan, minuman, jasa parkir, serta jasa hiburan di kawasan yang dikelola PT Palawi Risorsis belum masuk ke Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB).
"Saat ini kami masih menunggu arahan, karena permasalahan ini sedang dibahas bersama antara Kementerian Kehutanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Dalam Negeri," kata Sekretaris Perusahaan PT Palawi Risorsis, Yuswan Hendrawan, Jumat (2/1/2026).
Yuswan menjelaskan, Surat Edaran (SE) Pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), merupakan turunan dari regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan dan diatur sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024.
Sehingga pihaknya saat ini masih menunggu arahan lebih lanjut terkait permasalahan ini yang masih dibahas antara Kementerian Kehutanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Dalam Negeri.
"Itu masih dibahas, jadi kami nunggu juga, agar jangan sampai terjadi double tax," sambungnya.
Lebih lanjut, sebagai anak perusahaan BUMN Perhutani, pihaknya harus bersikap hati-hati dalam pengelolaan keuangan. Serta tidak tinggal diam dan terus melakukan proses diskusi dengan berbagai pihak terkait.
Termasuk regulator dari Kementerian Keuangan, Kementerian Kehutanan, hingga Kejaksaan. Pada prinsipnya, lanjut Yuswan, pihaknya bakal mematuhi segala aturan yang berlaku.
Pasalnya, sebelum adanya SE PNBP ini, pihaknya tidak pernah mengalami keterlambatan pembayaran pajak maupun masalah terkait lainnya.
Disinggung terkait dengan pajak yang seharusnya dibayarkan oleh pengunjung lokasi wisata yang dikelola perusahaan, Yuswan menyatakan bahwa sejak terbitnya SE PNBP tersebut, PT Palawi Risorsis telah menghentikan pemungutan PBJT kepada konsumen.
"Itu (PBJT ke konsumen) sudah dihentikan, jadi sejak keluar SE PNBP sudah tidak dipungut lagi," tandasnya.
Seperti diketahui Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dari PT Palawi Risorsis ke Pemda KBB hingga akhir tahun 2025 belum dibayarkan. Sehingga hal tersebut menjadi sorotan dari Komisi II DPRD KBB karena menyebabkan PAD tidak terserap.
"Kami meminta Bapenda Bandung Barat segera menarik pajak tersebut dari PT Palawi Risorsis sebagai sumber PAD," kata Ketua komisi II DPRD KBB, Amung Ma'mur, Rabu (31/12/2025).
Menurutnya Pemda KBB agar melaksanakan penarikan pajak sesuai regulasi. Salah satu acuannya jawaban dari Menkeu dan hasil konsultasi kepada Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri. Bahwa beda objek pajak, yang tidak boleh itu double tax.
Sementara jika melihat surat dari jawaban Menteri Keuangan di pointer akhir itu adalah antara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan pajak jasa tertentu.
"Kalau jasa tertentu kan titipan dari konsumen. Itu berarti kan ada haknya Pemda, makanya kami DPRD mendorong Pemda untuk melaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku," imbuhnya. (*)
Editor : Rizki Maulana