Resmi dari Kemenag, Rumah Zakat Kembali Kantongi Izin LAZNAS
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Rumah Zakat kembali memperoleh pengakuan resmi dari pemerintah setelah menerima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Izin Operasional sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) dari Kementerian Agama Republik Indonesia. Penetapan ini menegaskan posisi Rumah Zakat sebagai lembaga filantropi yang patuh hukum dan konsisten menjalankan tata kelola dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) secara akuntabel.
Perpanjangan izin tersebut tidak diberikan tanpa dasar. Pemerintah menilai Rumah Zakat memiliki rekam jejak kinerja yang berkelanjutan serta dampak sosial yang terukur di berbagai sektor pemberdayaan masyarakat.
Sepanjang tahun 2025, Rumah Zakat mencatat sejumlah capaian penting melalui program Desa Berdaya dan berbagai inisiatif sosial lainnya. Pada sektor ekonomi, lembaga ini berhasil mendampingi lebih dari 4.851 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di berbagai wilayah Indonesia, dengan pendekatan penguatan kapasitas usaha dan digitalisasi pemasaran bagi kelompok rentan.
Upaya pengentasan kemiskinan juga menunjukkan hasil positif. Melalui program Economic Empowerment, sekitar 38 persen mustahik binaan berhasil meningkatkan pendapatan hingga mencapai kemandirian ekonomi.
Di bidang kesehatan, Rumah Zakat turut mendukung agenda nasional pencegahan stunting melalui program Desa Bebas Stunting. Intervensi gizi yang dilakukan menjangkau lebih dari 6.601 balita dan 709 ibu hamil, terutama di wilayah terpencil yang memiliki keterbatasan akses layanan kesehatan.
Sementara pada sektor pendidikan, dukungan diberikan kepada lebih dari 8.714 anak melalui beasiswa dan fasilitas penunjang pembelajaran, guna memastikan keberlangsungan akses pendidikan yang layak.
Selain itu, Program Rumah Vokasi menjadi sarana peningkatan keterampilan bagi 1.293 individu usia produktif, sebagai bekal memasuki dunia kerja maupun membangun usaha mandiri.
Dalam konteks kemanusiaan, Rumah Zakat juga menunjukkan respons cepat terhadap situasi darurat. Sepanjang 2025, bantuan disalurkan di lebih dari 144 titik bencana alam dan krisis kemanusiaan, baik di dalam negeri maupun luar negeri, mencakup bantuan darurat, layanan kesehatan, hingga pemulihan pascabencana.
Proses perpanjangan izin operasional ini mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 19 Tahun 2024. Rumah Zakat dinilai telah memenuhi persyaratan ketat, termasuk laporan keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) secara berkelanjutan serta jangkauan operasional yang tersebar di lebih dari 10 provinsi.
Sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, keberadaan LAZNAS bertujuan meningkatkan efektivitas pengelolaan zakat agar manfaatnya semakin luas bagi kesejahteraan masyarakat. Kementerian Agama RI juga menekankan pentingnya penerapan prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.
Pemerintah berharap LAZNAS, termasuk Rumah Zakat, mampu berperan sebagai penggerak ekonomi syariah yang adaptif terhadap perkembangan teknologi digital serta mampu mengintegrasikan data penyaluran dengan basis data kemiskinan nasional agar intervensi zakat lebih tepat sasaran.
Menanggapi perpanjangan izin tersebut, CEO Rumah Zakat, Irvan Nugraha, menegaskan bahwa legalitas ini merupakan tanggung jawab besar yang harus diiringi dengan kinerja dan integritas.
“Perpanjangan izin ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan amanah besar bagi kami. Capaian sepanjang tahun 2025 menjadi fondasi untuk terus berinovasi, agar zakat tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi menjadi alat transformasi sosial yang mampu mengubah mustahik menjadi muzakki,” ujarnya.
Dengan status legal yang kembali diperkuat, Rumah Zakat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam membangun gerakan zakat yang lebih terstruktur, transparan, dan berdampak luas demi terciptanya kesejahteraan umat yang merata.
Rumah Zakat merupakan lembaga filantropi nasional yang mengelola zakat, infak, sedekah, serta dana sosial lainnya. Melalui pendekatan pemberdayaan yang terukur dan berkelanjutan, Rumah Zakat berkomitmen menghadirkan kemandirian dan kesejahteraan bagi masyarakat di seluruh penjuru Indonesia.
Editor : Agung Bakti Sarasa