Tambang Galian C di Lagadar Dihentikan Sementara, Perusahaan Bantah Gara-gara Viral
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Aktivitas pertambangan galian C di kawasan Lagadar, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, dihentikan sementara setelah sebuah video viral di media sosial yang menuding adanya praktik tambang ilegal dan potensi bahaya bagi warga sekitar.
Pihak pengelola menegaskan bahwa informasi dalam video tersebut tidak mencerminkan kondisi nyata di lapangan.
Kurniawan, perwakilan perusahaan, menjelaskan bahwa penghentian sementara operasional murni merupakan keputusan internal perusahaan sebagai bentuk sikap kooperatif, bukan karena adanya pelanggaran.
“Penambangan kita hentikan sementara. Ini murni keputusan dari kami sendiri, bukan arahan dari Dinas ESDM Provinsi atau pihak lain,” ujarnya, Selasa (20/1/2026).
Ia menambahkan, dari sisi administrasi dan teknis, seluruh aktivitas pertambangan telah mematuhi ketentuan yang berlaku. Perusahaan memastikan semua perizinan, termasuk izin kepala teknik tambang, Rencana Kerja dan Biaya (RKB), laporan rutin, hingga kewajiban pajak, telah terpenuhi.
“Untuk perizinan alhamdulillah lengkap semua dan masih berlaku,” kata Kurniawan.
Tambang galian C ini telah beroperasi sejak 2018 dan saat ini tengah dalam proses perpanjangan izin. Kurniawan juga menekankan bahwa aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) menjadi prioritas utama perusahaan.
“Kami mengikuti aturan K3, mulai dari penggunaan alat pelindung diri hingga rambu-rambu keselamatan,” jelasnya.
Terkait video viral yang memperlihatkan jarak tambang dengan permukiman warga, Kurniawan menyebut bahwa visual kamera memberi kesan dekat, padahal jarak sebenarnya aman dan area tambang telah jelas dibatasi.
“Kalau dilihat langsung ke lapangan, jaraknya cukup jauh. Itu hanya terlihat dekat karena efek kamera,” ujar dia.
Perusahaan juga membantah adanya dampak langsung terhadap warga. Menurut Kurniawan, sejak awal beroperasi hingga saat ini, tidak pernah ada aksi penolakan atau demonstrasi dari masyarakat sekitar.
“Dari awal berdiri sampai sekarang tidak pernah ada demo dari warga,” tegasnya.
Mengenai pemeriksaan aparat, Kurniawan menjelaskan bahwa Satpol PP telah memeriksa dokumen perusahaan dan tidak menemukan pelanggaran. Polisi juga hanya melakukan pembatasan area antara wilayah izin usaha pertambangan (IUP) dan di luar IUP.
“Dokumen kita sudah dicek dan clear. Tidak ada pelanggaran, hanya pembatasan area saja,” ungkapnya.
Perusahaan mengaku dirugikan oleh viralnya isu ini karena dianggap tidak sesuai fakta.
“Kami merasa dirugikan karena apa yang beredar tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” pungkas Kurniawan.
Sebelumnya, pertambangan di Lagadar menjadi sorotan setelah video yang menuding dugaan aktivitas ilegal tersebar luas di media sosial. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, turut mengamati situasi dan menginstruksikan penghentian operasional jika ditemukan pelanggaran.
Editor : Agung Bakti Sarasa