get app
inews
Aa Text
Read Next : Dorong Digitalisasi Budaya, Ledia Hanifa: Konten Bisa Dimulai dari Hal Kecil

Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Ledia Hanifa Soroti Revisi UU Sisdiknas

Kamis, 12 Februari 2026 | 08:02 WIB
header img
Ledia Hanifa Amaliah tekankan pentingnya pemahaman konstitusi dalam sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Bandung. Foto: Ist.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Anggota MPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, menegaskan pentingnya pemahaman konstitusi dalam kerja kebangsaan saat menggelar sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Kota Bandung. Kegiatan tersebut dihadiri hampir 200 tokoh masyarakat dan berlangsung di Aula Kreativa Global School, Jalan Soekarno Hatta, Minggu (8/2/2026).

‎Dalam pemaparannya, Ledia Hanifa menekankan bahwa demokrasi Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 1 UUD NRI Tahun 1945 menjadi fondasi utama dalam memperjuangkan nilai kebangsaan secara legal, konstitusional, dan damai. Menurutnya, prinsip tersebut selaras dengan ajaran Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin yang mengedepankan kemaslahatan umat.

‎“Para pendiri bangsa telah merancang negara ini secara damai dan konstitusional agar masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan tenang sekaligus mencapai tujuan bersama,” ujarnya.

Indonesia Negara Hukum Berdasarkan UUD 1945

Dalam kegiatan sosialisasi Empat Pilar MPR RI tersebut, Ledia juga mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Seluruh kebijakan dan pengaturan negara harus berlandaskan konstitusi yang disepakati bersama.

‎‎Ia menilai, peran tokoh masyarakat dan wakil rakyat di lembaga legislatif maupun pemerintahan sangat strategis dalam memastikan kebijakan publik tetap sejalan dengan nilai keadilan dan moral bangsa.

‎Menurut Ledia Hanifa, kerja kebangsaan tidak boleh lepas dari koridor hukum. Setiap proses legislasi harus menjunjung tinggi prinsip konstitusionalitas demi menjaga stabilitas dan persatuan nasional.

Soroti Revisi UU Sisdiknas dan Penguatan SDM Unggul

‎Sebagai anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa turut menyoroti pembahasan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang saat ini masih bergulir di DPR RI.

‎‎Ia mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menyusun regulasi pendidikan, terutama terkait amanat Pasal 31 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang menegaskan bahwa pendidikan nasional harus berlandaskan iman, takwa, dan akhlak mulia.

‎‎“Kita harus jeli karena dalam pembahasan undang-undang sering muncul norma yang tidak sesuai dengan ruh konstitusi. Padahal UUD 1945 menempatkan iman dan takwa sebagai fondasi sistem pendidikan nasional,” tegasnya.

‎Menurutnya, penguatan sumber daya manusia unggul tidak boleh mengesampingkan nilai moral dan spiritual yang menjadi jati diri bangsa Indonesia.

‎Pengelolaan Sumber Daya Alam Harus Berkeadilan

‎Selain isu pendidikan, Ledia Hanifa juga menyinggung pengelolaan sumber daya alam sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Ia menegaskan bahwa kekayaan alam harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pengelolaan tersebut, lanjutnya, bukan sekadar eksploitasi ekonomi, melainkan juga mencakup tanggung jawab menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan generasi mendatang.

‎“Konstitusi sudah jelas mengatur bahwa sumber daya alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kesejahteraan rakyat. Maka prinsip keadilan dan keberlanjutan harus menjadi prioritas,” ujarnya.

‎Ajak Masyarakat Kawal Tujuan Bernegara

‎Menutup kegiatan sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Ledia Hanifa mengajak seluruh tokoh masyarakat untuk terus mengawal tujuan bernegara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.

‎Tujuan tersebut meliputi melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta berperan dalam mewujudkan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

‎“Ini adalah amanah besar para pendiri bangsa, banyak di antaranya merupakan ulama. Tugas kita hari ini adalah menjaga dan meneruskan warisan konstitusional tersebut,” pungkasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut