get app
inews
Aa Text
Read Next : 10 Rekomendasi Destinasi Hits di Bandung: Dari Vibes Eropa Hingga Eksotisme Alam

Pelarian Panjang Berakhir: Eks Kades Linggar Serahkan Diri Usai Satu Dekade Jadi DPO

Sabtu, 14 Februari 2026 | 11:47 WIB
header img
Mantan Kepala Desa Linggar, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Yoyo Iryadi akhirnya menyerahkan diri setelah lebih dari 12 tahun masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus korupsi. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Setelah lebih dari satu dekade menjadi buronan, Yoyo Iryadi, mantan orang nomor satu di Desa Linggar, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, akhirnya memutuskan untuk menyudahi pelariannya. Sosok yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus rasuah ini kini harus berhadapan dengan konsekuensi hukum yang tertunda.

Langkah kooperatif tersebut diambil Yoyo pada Jumat (13/2) siang, sekitar pukul 14.00 WIB. Ia mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung. Keberhasilan ini tidak terjadi secara instan, melainkan buah dari upaya gigih tim gabungan intelijen dan jaksa eksekutor yang melakukan pelacakan mendalam serta pendekatan secara humanis.

Langsung Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Pihak berwenang memastikan bahwa seluruh proses pengamanan dilakukan secara profesional dan tetap menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bandung, Akhmad Fakhri, mengungkapkan bahwa komunikasi yang intens menjadi kunci di balik menyerahnya sang buron.

“Terpidana menyerahkan diri setelah sebelumnya kami lakukan pemantauan dan komunikasi intensif,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (14/2/2026).

Fakhri menambahkan, penuntasan perkara ini merupakan bukti nyata keseriusan kejaksaan dalam mengejar utang kasus lama. Setelah seluruh berkas administrasi rampung, pihak kejaksaan segera mengeksekusi putusan pengadilan yang sudah bersifat tetap atau inkracht.

"Setelah proses administrasi selesai, jaksa eksekutor langsung membawa yang bersangkutan ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani masa hukuman," ungkapnya.

Kilas Balik Kasus Korupsi 2012

Dosa hukum yang menjerat Yoyo berakar dari masa jabatannya sebagai kepala desa pada tahun 2012 silam. Melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 1711 K/Pid.Sus/2012 yang diketuk pada 9 April 2013, hakim agung menyatakan dirinya terbukti bersalah melakukan tindakan korupsi secara berulang sebagai perbuatan mandiri.

Dalam putusan tersebut, Yoyo dijatuhi vonis satu tahun penjara. Tak hanya itu, ia diwajibkan membayar denda senilai Rp50 juta. Jika denda tersebut tidak sanggup dibayar, maka digantikan dengan tambahan masa kurungan selama enam bulan. Kini, masa depan Yoyo akan dihabiskan di balik jeruji besi Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Bandung, demi menebus kesalahan masa lalunya.

Editor : Agung Bakti Sarasa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut