Gelombang Kasus Pelecehan Seksual Kampus Ramai di April 2026: Fakta, Momentum, atau Pengalihan Isu?
OPINI
Oleh: Suhendra Atmaja – Senior Lecturer, Dosen Perguruan Tinggi Swasta dan Tinggal di Jakarta
Kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus mendadak menjadi sorotan publik sepanjang April 2026. Dalam waktu berdekatan, sejumlah kasus dari berbagai perguruan tinggi mencuat ke permukaan, memicu pertanyaan publik: apakah ini sekadar momentum korban berani bersuara, atau ada dinamika lain di balik derasnya pemberitaan?
Fenomena ini terlihat dari maraknya laporan dan viralnya kasus pelecehan seksual, baik yang terjadi antar mahasiswa maupun yang melibatkan dosen. Pemberitaan pun menyeruak secara masif di media arus utama hingga platform digital.
Meski terkesan “tiba-tiba”, bukan tidak mungkin kasus-kasus tersebut sebenarnya telah lama terjadi, namun baru terungkap sekarang. Faktor keberanian korban untuk speak up serta tekanan publik diduga menjadi pemicu utama terbukanya kasus-kasus lama.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian publik adalah dugaan pelecehan seksual di Universitas Budi Luhur. Kasus ini melibatkan seorang mahasiswi dan pejabat kampus yang juga berstatus dosen.
Peristiwa tersebut sebenarnya terjadi sejak 2021, namun kembali mencuat pada 2026 setelah korban berani bersuara. Rektor Universitas Budi Luhur, Prof. Agus Setyo Budi dan Pihak kampus akhirnya mengambil langkah tegas dengan memberhentikan dosen yang bersangkutan.
Kasus ini semakin kompleks setelah kedua belah pihak saling melaporkan ke kepolisian. Hingga kini, proses hukum masih berjalan dan publik menunggu perkembangan selanjutnya.
Kasus lain muncul di Universitas Padjadjaran (Unpad). Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) mengungkap dugaan pelecehan seksual verbal yang dilakukan seorang guru besar Fakultas Keperawatan terhadap mahasiswi program pertukaran. Kasus ini viral di media sosial X setelah tangkapan layar percakapan beredar luas. Dalam percakapan tersebut, terduga pelaku disebut meminta korban mengirimkan foto tidak pantas.
Menanggapi hal tersebut, Rektor Unpad, Arief Sjamsulaksan Kartasasmita, mengambil langkah cepat dengan menonaktifkan sementara yang bersangkutan. “Unpad akan konsisten melakukan proses pembuktian dan penindakan sesuai perundang-undangan, serta memprioritaskan keselamatan korban,” ujarnya pada 17 April 2026.
Dari Bogor, IPB University, kasus pelecehan seksual verbal mencuat setelah beredarnya tangkapan layar percakapan grup chat mahasiswa yang viral di media sosial. Kasus yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Teknik dan Teknologi ini sebenarnya terjadi pada 2024, namun baru dilaporkan secara resmi pada 14 April 2026.
Sebagai tindak lanjut, pihak kampus menjatuhkan sanksi skorsing selama satu semester kepada para mahasiswa yang terlibat.
Kasus serupa juga terjadi di Universitas Indonesia. Dugaan pelecehan seksual terungkap melalui percakapan grup aplikasi Line yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum.Pihak kampus bergerak cepat dengan menonaktifkan sementara 16 mahasiswa terduga pelaku selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026.
Bahkan dalam kasus ini, ke-16 mahasiswa tersebut disidang dalam forum terbuka di auditorium FHUI, pada Senin 14 April 2026 dan berlangsung hingga dini hari. Terduga pelaku diminta meyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada para korban.
Pihak kampus ini masih menonaktifkan mahasiswa dan tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan proses belajar mengajar, meski banyak juga yang mendesak agar mahasiswa tersebut dikeluarkan alias dipecat.
Deretan kasus yang muncul hampir bersamaan ini memunculkan dugaan bahwa pelecehan seksual di kampus ibarat fenomena gunung es, mungkin saja kasus yang terlihat hanyalah sebagian kecil dari realitas yang ada.
Banyak pihak menilai, meningkatnya keberanian korban untuk berbicara serta dukungan publik menjadi faktor utama terbongkarnya kasus-kasus tersebut. Namun di sisi lain, muncul pula spekulasi liar di ruang publik yang mempertanyakan apakah ada agenda tertentu di balik ramainya isu ini.
Terlepas dari itu, satu hal yang menjadi sorotan adalah pentingnya peran kampus dalam menciptakan ruang aman serta sistem pelaporan yang berpihak pada korban.Mungkin saja banyak kasus yang tidak dilaporkan karena korban merasa tidak percaya diri untuk melaporkan atau merasa tidak akan mendapatkan keadilan.
Dalam terminologi komunikasi, Diam adalah sebenarnya bagian dalam sebuah komunikasi, meski dilakukan tidak secara verbal. Nah, mungkin saja banyak mahasiswa yang sebenarnya menjadi korban pelecehan dan kekerasan seksual terjadi di banyak kampus namun tidak terungkap.
Budaya diam dalam sebuah kampus sebenarnya bertentangan dengan kebebaskan berbicara dan mengeluarkan pendapat di dunia kampus. budaya diam terjadi karena korban, saksi dan pihak kampus tidak mengungkapkan atau melaporkan karena kasus pelecehan seksuak ini adalah kasus sensitif yang bisa menjadi tekanan sosial dan kehawatiran terhadap konsekuensi.
Jika kasus terungkap, ada kehawatiran dari korban bahwa dirinya malah tidak mendapat dukungan dari kampus atau publik, padahal ini adalah terminologi yang salah. Dalam konteks kampus, budaya diam bukan sekadar “tidak berbicara”, tetapi merupakan mekanisme sosial yang terbentuk dan dipelihara, baik secara sadar maupun tidak sadar.
Dalam kasus pelecehan seksual di kampus, korban enggan melapor, ada ketakutan karena mempengaruhi nilai akademik, sehingga ada beberapa kasus terungkap setelah mahasiswi sudah tidak kuliah lagi atau sudah lulus.
Pelecehan atau kekerasan seksual di dunia kampus merupakan kejahatan serius dan tidak boleh terjadi, apalagi berulang-ulang. Untuk melakukan pencegahan kejadian yang berulang, pihak kampus harus melakukan langkah-langkah kongkret sosisalisasi, baik itu kepada mahasiswa dan dosen bahwa pelecehan seksual adalah tindakan kriminal dan tidak dibenarkan.
Sosialisasikan ini kepada mahasiswa baru dan dosen, pada setiap ada kesempatan dan kegiatan mahasiswa, sehingga menutup peluang terjadinya pelecehan seksual.
Selain itu, kampus perlu juga meningkatkan keamanan kampus, dengan memperbanyak CCTV dan meningkatkan patrol keamanan di lingkungan kampus, sehingga menimbulkan rasa nyaman bagi mahasiswa dan dosen.
Langkah lainya untuk pencegahan kekerasan dan pelecehan seksual adalah kampus membuka hotline atau sistim pelaporan online yang bisa diakses mahasiswa atau dosen secara cepat tanpa ada kekhawatiran dari korban karena laporan yang tidak ditangkapi atau bahkan dipersekusi.
Kampus juga harus membuat perlidungan bagi korban dengan menyediakan psikolog sehingga tidak ada kesan traumatik terhadap korban atau Post Traumatic stress disorder. (*)
Editor: Vitrianda Hilba Siregar