get app
inews
Aa Text
Read Next : Perpanjangan Operasional Exit Tol KM 149, GT KM 151 Kembali Ditutup Mulai 6 Januari 2025

Warga 2 Desa Datangi Kanwil ATR BPN Jabar, Tolak Perpanjangan HGB PT BSS

Kamis, 26 Februari 2026 | 17:18 WIB
header img
Warga dari Desa Tugu Jaya dan Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor mendatangi Kanwil ATR/BPN Jabar. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Ratusan warga Kampung Neglasari, Desa Tugu Jaya dan Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, mendatangi Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kanwil ATR/BPN) Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (26/2/2026). 

Mereka datang untuk meminta penjelasan terkait status lahan garapan yang telah mereka kelola sejak 1972. Namun lahan itu tercatat memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Bahana Sukma Sejahtera (PT BSS).

Sebanyak 250 jiwa dari dua rukun tetangga (RT) di dua desa tersebut terdampak oleh HGB yang terbit pada periode 1996–1997 tersebut. 

Tomas Malau selaku Ketua Perkumpulan Warga Kampung Agrowisata Neglasari mengatakan, selama puluhan tahun, warga telah memanfaatkan lahan itu sebagai permukiman, fasilitas pendidikan, akses jalan lingkungan, hingga lahan pertanian cabai yang menjadi salah satu komoditas unggulan di Kabupaten Bogor.

"Warga mempertanyakan proses penerbitan HGB PT Bahana Sukma Sejahtera yang dinilai tidak pernah melalui pengukuran langsung di lapangan dengan melibatkan masyarakat penggarap," kata Tomas Malau.

Selain itu, ujar Tomas, warga menilai masa berlaku HGB perusahaan tersebut telah habis pada 2017-2018. Mereka juga memiliki dokumen pencabutan izin pada 1999 dan mempertanyakan aktivitas pengukuran ulang sejak November 2025 yang diduga berkaitan dengan proses perpanjangan HGB.

"Kekhawatiran warga memuncak setelah sejumlah petugas yang mengaku dari ATR/BPN melakukan pengukuran tanpa sosialisasi sebelumnya," ujar Tomas.


Warga diterima audiensi oleh Kepala Subbagian Umum Kanwil ATR/BPN Jabar Anita. (FOTO: ISTIMEWA)

Yusuf Bachtiar dari HPPMI menambahkan, warga khawatir perpanjangan hak atas nama PT BSS diproses tanpa mempertimbangkan fakta penguasaan fisik lahan oleh masyarakat selama lebih dari lima dekade.

Setelah menunggu sekitar 30 menit, akhirnya perwakilan warga diterima audiensi dengan Kepala Subbagian Umum Kanwil ATR/BPN Jabar Anita. 

Anita mengatakan, audiensi belum dapat dihadiri unsur pimpinan dan bidang teknis Kanwil ATR/BPN Jabar karena belum ada surat permohonan resmi yang diajukan sebelumnya.

“Kami menerima aspirasi bapak dan ibu sekalian. Silakan ajukan surat resmi agar dapat dijadwalkan pertemuan dengan bidang teknis yang berwenang sehingga penjelasan bisa lebih komprehensif,” kata Anita.

ATR/BPN Jabar, ujar Anita, setiap permohonan perpanjangan HGB wajib melalui mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kajian teknis sesuai prosedur.

Di akhir pertemuan, warga menyerahkan surat permohonan pemblokiran sertifikat HGB atas nama PT BSS. 

Mereka berharap pemerintah segera memberikan kepastian hukum guna mencegah potensi konflik sosial lebih luas di Kampung Neglasari dan sekitarnya.

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut