Balita di KBB Diduga Alami Kekerasan Seksual, Pelaku Orang Dekat dan Telah Diseret ke Pengadilan
BANDUNG BARAT,iNews BandungRaya.id - Seorang balita di Kabupaten Bandung Barat (KBB) diduga telah menjadi korban kekerasan seksual.
Peristiwa ini menjadi perhatian setelah muncul di media sosial di akun Instagram @Gomest_junior.
Pada unggahannya memperlihatkan seorang perempuan yang mengadukan kondisi bocah berusia sekitar tiga tahun yang mengalami peristiwa memilukan.
“Assalamualaikum pak Dedi Mulyadi (Gubernur Jawa Barat) saya punya anak usia tiga tahun, ini (kelaminnya) kesakitan terus akibat kelakuan si bajingan si Wahyudin (diduga pelaku) orang asal Cihanjuang. Anak saya sakit terus. Saya sudah kemana-mana, ke rumah sakit sudah. Anak saya sakit terus. Minta tolong, minta solusinya Pak Dedi,” unggahan dalam rekaman tersebut.
Terkait dugaan kekerasan seksual itu, Plt Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) DPPKBPPPA KBB, Makhatir Muhammad membenarkan adanya kasus dugaan kekerasan seksual tersebut.
“Kami sudah menerima laporannya sejak 9 Oktober 2025, bahwa ada kasus kekerasan seksual yang dialami anak perempuan berusia sekitar tiga tahun," ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (14/4/2026).
Ia menjelaskan, laporan tersebut disampaikan oleh kerabat korban berinisial C (47), warga Kecamatan Parongpong, KBB, yang selama ini merawat korban karena ibu kandungnya telah meninggal dunia.
Berdasarkan hasil penelusuran awal kasus ini masuk dalam kategori relasi personal karena terduga pelaku merupakan orang yang dikenal oleh lingkungan keluarga korban.
“Berdasarkan keterangan awal, terduga pelaku merupakan seseorang yang memiliki kedekatan dengan keluarga korban," kata dia.
Kasus ini terungkap setelah korban mengeluhkan rasa tidak nyaman pada bagian tubuhnya kepada wali yang mengasuh sehari-hari, sehingga kemudian dibawa ke fasilitas layanan kesehatan untuk pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan medis awal, ditemukan adanya indikasi yang mengarah pada dugaan kekerasan seksual, sehingga kasus tersebut dilaporkan kepada pihak berwenang untuk penanganan lebih lanjut.
Makhatir menambahkan, korban sendiri telah mendapatkan penanganan medis lanjutan di rumah sakit dan menjalani pendampingan psikologis sebagai bagian dari proses pemulihan mental dan emosional pascakejadian.
“Pendampingan kami lakukan secara menyeluruh, baik dari sisi medis, psikologis, maupun hukum, agar korban mendapatkan perlindungan maksimal,” tandasnya.
Terpisah Kasi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat mengungkapkan, pihaknya telah melakukan serangkaian langkah dalam menangani kasus tersebut.
“Kasus ini sudah di proses sejak laporan pertama pada Oktober 2025. Penyidik sudah melakukan pemberkasan dengan pelaku atas nama Wahyudin alias Wahyu dan kasusnya tinggal menunggu putusan pengadilan,” terangnya. (*)
Editor : Rizki Maulana