Siap-Siap! Sambut KUHP Baru, FH Unpad Bakal Rombak Kurikulum di 2026
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH Unpad) tengah bersiap menyambut era baru sistem peradilan pidana di Indonesia. Kampus bergengsi di Kota Bandung ini bakal melakukan penyesuaian kurikulum akademik secara bertahap untuk tahun ajaran 2026 mendatang.
Langkah strategis ini diambil sebagai respons atas disahkannya KUHP Nasional dan KUHAP baru. Dekan FH Unpad, R. Achmad Gusman Catur Siswandi mengatakan, penyesuaian kurikulum ini wajib hukumnya agar para lulusan hukum makin siap menghadapi dinamika di lapangan.
"Kami di Fakultas Hukum Unpad sudah menyesuaikan secara bertahap. Mulai dari materi Pengantar Ilmu Hukum, Pengantar Hukum Indonesia, sampai tentu saja Hukum Pidana," kata Gusman di sela-sela acara sosialisasi di Graha Sanusi Hardjadinata, Kota Bandung, Kamis (12/3/2026).
Menurutnya, KUHP warisan kolonial sudah tak lagi relevan. Aturan baru ini dinilai lebih mutakhir karena telah mengakomodasi antisipasi terhadap kejahatan modern, termasuk kejahatan siber yang marak belakangan ini.
Adapun sosialisasi bertajuk "Implikasi dan Implementasi bagi Profesi Hukum" ini merupakan gawe bareng antara Kanwil Kemenkum Jawa Barat, FH Unpad, Pengwil Jabar Ikatan Notaris Indonesia (INI), dan Ikatan Keluarga Alumni Notariat (Ikano) Unpad.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar, Asep Sutandar sangat mengapresiasi kolaborasi lintas sektor ini. Ia bersyukur acara ini dihadiri lengkap oleh jajaran aparat penegak hukum, pengacara, akademisi, hingga notaris guna menepis keraguan dan menyamakan persepsi di tahapan implementasi.
Antusiasme peserta yang hadir pun terbilang membludak. Ketua Umum Ikano Unpad, Dr. Ranti Fauza Mayana bersyukur acara ini sukses besar melampaui ekspektasi awal penyelenggara.
"Alhamdulillah, peserta sampai tembus 1.200 lebih dari semua elemen yang ada, padahal target maksimal kita 1.000. Termasuk kehadiran Kapolda Jabar, Kapolrestabes, serta perwakilan dari DPR," beber Ranti.
Ia pun memuji pemaparan Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej selaku narasumber utama. Ranti menilai bahasa yang digunakan Wamenkum sangat membumi, sehingga pesan esensial dari undang-undang baru ini gampang dicerna oleh seluruh peserta.
Dalam ajang tersebut, sejumlah isu krusial dibedah tuntas. Mulai dari pengakuan hukum adat (living law), perlindungan ideologi negara dari radikalisme, delik penghinaan, penguatan HAM, hingga konsep keadilan restoratif.
Bagi profesi notaris sendiri, beleid baru ini rupanya membawa angin segar. Ketua Pengwil Jabar INI, Dr. H. Dhody A.R. Widjajaatmadja membeberkan bahwa aturan anyar ini memperjelas kedudukan akta otentik sekaligus melindungi rahasia jabatan.
"Pemaparan Pak Wamen tadi sangat jelas. Notaris itu terlindungi secara hukum terkait rahasia jabatan dan dapat terbebas dari pidana jika memang bertindak dalam rangka pelaksanaan jabatannya," terang Dhody.
Ia juga menyoroti sinergitas antara UU Jabatan Notaris dan KUHAP baru terkait penyitaan dokumen akta otentik. Dhody menjelaskan, jika aparat hanya memohon fotokopi minuta, prosesnya cukup lewat Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW).
"Tetapi pada saat akan menyita minuta akta dalam proses pembuktian, di KUHAP diatur bahwa penyitaan itu harus atas izin Ketua Pengadilan Negeri. Ini memberikan kepastian hukum yang sangat jelas bagi rekan-rekan notaris," pungkasnya
Editor : Rizal Fadillah