ASN Pemkab Bandung Berpotensi WFA Jelang dan Usai Libur Nyepi–Idulfitri, Larang Mobil Dinas Dipakai
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemerintah Kabupaten Bandung berpeluang menerapkan skema work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada periode menjelang dan setelah libur nasional Nyepi serta Idulfitri 2026.
Kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan dan akan menyesuaikan dengan aturan dari pemerintah pusat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung, Tatang Kusnawan mengatakan rencana penerapan WFA tersebut sedang diproses di internal pemerintah daerah.
“Masih on process, kemungkinan ada penerapan WFA,” kata Tatang, Minggu (15/3/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada surat edaran pemerintah pusat yang dikeluarkan oleh Menteri PANRB Rini Widyantini, mengenai penyesuaian pelaksanaan tugas ASN selama masa libur nasional dan cuti bersama Nyepi serta Idulfitri.
Dalam aturan itu, fleksibilitas kerja dapat diterapkan pada 16–17 Maret 2026 atau dua hari sebelum libur Nyepi, serta 25–27 Maret 2026 setelah cuti bersama Idulfitri.
Meski begitu, Tatang menegaskan kebijakan tersebut tidak berlaku bagi perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Instansi seperti BPBD, Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Satpol PP, serta tenaga kesehatan tetap bekerja seperti biasa.
“OPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat tidak dapat menerapkan WFA,” ujarnya.
Untuk penerapannya di lingkungan Pemkab Bandung, pemerintah daerah masih menunggu penerbitan surat edaran resmi dari Bupati Bandung.
Selain itu, Pemkab Bandung juga melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik.
"Penggunaan mobil dinas untuk keperluan operasional pemerintah. Tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk mudik. Pakai mobil masing-masing," ujar Bupati Bandung Dadang Supriatna.
Editor : Rizal Fadillah