Fenomena Gig Worker Makin Marak, Regulasi Tenaga Kerja Digital Masih Abu-abu
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Ekosistem digital Indonesia tengah melahirkan fenomena baru di pasar tenaga kerja: ledakan jumlah gig worker. Dari pengemudi ojol yang memenuhi jalanan hingga desainer grafis yang bekerja dari kafe, sektor ini kini menjadi tumpuan hidup jutaan orang. Sayangnya, payung hukum yang menaungi mereka masih bolong di sana-sini.
Hingga saat ini, regulasi yang ada masih terasa tumpang tindih. Para pekerja berbasis proyek ini sering kali terombang-ambing tanpa kejelasan status maupun perlindungan yang mumpuni.
Rekomendasi CIPS untuk Masa Depan Kerja
Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), lembaga think tank independen yang berbasis di Jakarta, baru saja merilis policy brief bertajuk Navigating the Future of Work: Policy Approaches for Gig Work in Indonesia. Melalui dokumen ini, CIPS memberikan "lampu kuning" sekaligus solusi bagi pemerintah agar tetap bisa memacu inovasi tanpa menumbalkan kesejahteraan pekerjanya.
Secara ekonomi, kontribusi sektor ini tidak main-main. Pada 2019, ekonomi gig menyumbang sekitar US$7 miliar atau setara 0,62% dari PDB Indonesia. Angka ini diprediksi akan terus meroket seiring ketergantungan masyarakat pada platform seperti Gojek, Grab, atau inDrive.
Dilema "Karyawan Terselubung"
Meski tampak bebas, banyak pekerja yang terjebak dalam kondisi disguised employment. Mereka terlihat seperti mitra mandiri, namun praktiknya bekerja layaknya karyawan tetap karena sangat bergantung pada satu platform. Hal ini memicu masalah pendapatan yang tidak menentu dan daya tawar yang lemah.
CIPS memetakan empat wajah pekerja gig berdasarkan otonominya:
Disguised Employment: Otonomi rendah, sangat bergantung pada satu aplikasi.
Dependent Self-Employment: Mandiri namun tetap terikat pada klien utama.
Constrained High-Leverage Self-Employment: Pekerja ahli yang butuh modal dan jaringan.
Independent Self-Employment: Benar-benar mandiri dengan kendali penuh.
Menolak Aturan yang "Pukul Rata"
Jimmy Daniel Berlianto, Senior Research and Policy Analyst di CIPS, mengingatkan pemerintah agar tidak gegabah membuat aturan yang kaku.
“Pendekatan regulasi yang terlalu umum berisiko menghambat fleksibilitas yang menjadi keunggulan utama gig work. Oleh karena itu, kebijakan sebaiknya difokuskan pada perlindungan pekerja yang berada dalam kondisi disguised employment, tanpa menghambat peluang dan inovasi bagi pekerja gig lainnya.”
CIPS menyarankan agar Indonesia menghindari blanket regulation (regulasi menyeluruh yang kaku). Sebaliknya, pemerintah diminta fokus pada:
Transparansi Algoritma: Pekerja harus tahu dasar penentuan tarif, komisi, hingga sistem penalti.
Mekanisme Sengketa: Memperkuat jalur penyelesaian masalah antara pekerja dan platform.
Perlindungan Spesifik: Menargetkan bantuan pada kelompok pekerja dengan daya tawar rendah.
Dengan kebijakan yang presisi, Indonesia bisa menjadi role model dalam mengelola ekonomi digital yang adil sekaligus kompetitif.
Editor : Rizal Fadillah