Buntut Warga Dipersulit Bayar Pajak, Dedi Mulyadi Copot Kepala Samsat Soekarno Hatta Bandung
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kebijakan penghapusan syarat KTP asli pemilik pertama dalam proses pembayaran pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat ternyata belum sepenuhnya berjalan mulus di lapangan. Sebuah insiden ketidaksiapan petugas dalam mengimplementasikan aturan baru ini mendadak viral dan memicu tindakan tegas dari pucuk pimpinan daerah.
Kejadian bermula saat seorang warga mengunggah videonya yang merasa dipersulit saat hendak membayar pajak motor tahunan di Samsat Soekarno Hatta, Bandung. Meski sudah membawa dokumen lengkap sesuai edaran terbaru, ia tetap diminta menunjukkan KTP asli pemilik lama (pemilik pertama).
Pria tersebut mengungkapkan kekecewaannya karena informasi kemudahan layanan yang digemborkan ternyata tidak sinkron dengan pelayanan di loket.
“Katanya buat pembayaran pajak tahunan udah gak perlu bawa lagi KTP pemilik pertama ternyata nggak bisa,” ujar pria dalam video tersebut.
Alih-alih mendapatkan haknya sesuai prosedur baru, warga tersebut hanya diberikan toleransi satu kali dengan catatan wajib melakukan balik nama pada periode berikutnya.
Merespons kegaduhan tersebut, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), tidak tinggal diam. Melalui akun media sosial resminya, ia menyampaikan permohonan maaf sekaligus langkah disipliner yang mengejutkan banyak pihak.
KDM mengakui adanya kesenjangan antara kebijakan yang ia buat dengan eksekusi di level staf. Sebagai bentuk pertanggungjawaban publik, ia langsung mengambil langkah drastis terhadap pimpinan instansi terkait.
“Dalam faktanya masih ditemukan petugas yang tidak melayani dengan baik. Informasi tersebut kami tindak lanjuti, dan hari ini saya nonaktifkan sementara kepala Samsat Soekarno Hatta,” tegas Dedi Mulyadi dikutip dari Instagram @dedimulyadi71, Rabu (8/4/2026).
Dedi menekankan bahwa surat edaran gubernur bukanlah sekadar formalitas di atas kertas, melainkan instruksi yang wajib dijalankan demi memudahkan rakyat. Baginya, integritas pelayanan publik diukur dari seberapa mudah masyarakat mengakses hak mereka tanpa dipersulit aturan yang sudah ditiadakan.
“Tidak boleh mengabaikan surat edaran Gubernur Jawa Barat. Kita harus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” lanjutnya.
Tak berhenti pada pencopotan jabatan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat kini menggandeng Inspektorat serta Badan Kepegawaian untuk melakukan audit internal. Investigasi ini bertujuan mencari tahu apakah masalah tersebut murni karena miskomunikasi atau adanya unsur kesengajaan dalam menghambat layanan.
Tindakan tegas KDM ini menuai gelombang dukungan dari netizen. Banyak yang berharap momentum ini menjadi titik balik bagi seluruh Samsat di Jawa Barat untuk lebih transparan, modern, dan benar-benar berpihak pada kemudahan warga dalam menunaikan kewajiban pajaknya.
Editor : Agung Bakti Sarasa