get app
inews
Aa Text
Read Next : SDN Bunisari Kembali Dipasangi Pagar oleh Ahli Waris, 560 Siswa Terpaksa Belajar Giliran

Implementasi Program KDM, Pekerja Rentan Jabar Dapat Perlindungan Sosial saat Alami Musibah

Senin, 13 April 2026 | 10:54 WIB
header img
BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci. Foto: Ist.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Suci menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris salah satu pekerja rentan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang meninggal dunia saat masih aktif bekerja.

Penyerahan santunan dilakukan melalui kunjungan ke rumah duka di Jl. Cicukang, Margaasih, Kabupaten Bandung, pada 9 April 2026, yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci, Mohd. Faisal, beserta jajaran.

Bentuk Empati dan Kehadiran Negara di Tengah Keluarga Duka

Dalam kunjungan tersebut, pihak BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan belasungkawa secara langsung kepada keluarga almarhum sekaligus menjelaskan hak-hak santunan yang diterima ahli waris.

“Kami datang untuk menyampaikan belasungkawa dan memastikan hak keluarga almarhum sebagai peserta program terpenuhi,” ujar Faisal.

Program perlindungan ini merupakan bagian dari inisiatif pekerja rentan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang diinisiasi untuk memberikan perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal.

Almarhum Terdaftar dalam Program Perlindungan Pekerja Rentan

Almarhum Zenal Abidin diketahui merupakan pekerja rentan yang terdaftar dalam program perlindungan sosial ketenagakerjaan melalui skema pembiayaan APBD Jawa Barat.

Ia terdaftar dalam dua program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), sebagai bentuk perlindungan terhadap risiko kerja.

Sehari-hari, almarhum bekerja sebagai tukang jahit topi di industri rumahan di wilayah Cibisoro, Margaasih.

Kronologi Singkat Kejadian

Peristiwa bermula ketika almarhum sepulang bekerja dalam kondisi tidak sadarkan diri sekitar pukul 01.00 WIB. Ia kemudian dilarikan dan mendapatkan perawatan, namun beberapa hari kemudian dinyatakan meninggal dunia pada 7 Desember 2025.

Meski masa kepesertaan baru berjalan sekitar satu bulan sejak 13 November 2025, hak santunan tetap diberikan kepada ahli waris sesuai ketentuan program.

Ahli Waris Terima Santunan Rp10 Juta

Istri almarhum, Enok Dasimah, sebagai ahli waris berhak menerima santunan JKM sebesar Rp10.000.000 dari program perlindungan sosial ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pencairan santunan dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam memberikan perlindungan kepada seluruh peserta tanpa terkecuali.

Komitmen Perlindungan Pekerja di Indonesia

BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya negara dalam memberikan jaminan sosial bagi seluruh pekerja di Indonesia, termasuk sektor informal dan pekerja rentan.

Perlindungan sosial ketenagakerjaan disebut sebagai hak dasar yang bertujuan mengurangi risiko kemiskinan akibat kecelakaan kerja maupun kematian.

“Setiap pekerja memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan sosial yang dijamin oleh negara,” tegas Faisal.

Penyerahan santunan JKM ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja, sekaligus bentuk empati kepada keluarga yang ditinggalkan. Program ini diharapkan terus memperluas jangkauan perlindungan bagi pekerja rentan di seluruh wilayah Indonesia.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut