get app
inews
Aa Text
Read Next : 2.184 Orang Tewas akibat 9.016 Kecelakaan Lalu Lintas di Jawa Barat pada 2025

Bisa Dapat Modal Besar! Begini Cara Mudah Daftar Perseroan Perorangan di Jabar

Rabu, 15 April 2026 | 19:40 WIB
header img
Focus Group Discussion (FGD) antar pemangku kepentingan guna mengimplementasikan sistem baru pendaftaran Perseroan Perorangan, Rabu (15/4/2026). (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jawa Barat terus berupaya memperkuat legalitas pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Langkah ini diwujudkan melalui penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD) antar pemangku kepentingan guna mengimplementasikan sistem baru pendaftaran Perseroan Perorangan, Rabu (15/4/2026).

Kegiatan ini merujuk pada Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025, yang mengatur syarat dan tata cara pendirian, perubahan, hingga pembubaran badan hukum Perseroan Terbatas. Sistem baru ini dirancang agar lebih sederhana, cepat, dan berbasis elektronik, sehingga sangat ramah bagi para pengusaha pemula.

Sinergi Lintas Sektor sebagai Kunci Utama

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Jabar, Hemawati Br Pandia, menegaskan bahwa kolaborasi antar instansi adalah kunci suksesnya transformasi ini. Menurutnya, pelaku usaha butuh pemahaman utuh mengenai prosedur serta manfaat nyata memiliki badan hukum.

"Sinergi lintas sektor sangat diperlukan agar masyarakat, khususnya pelaku UMK, memperoleh informasi yang jelas mengenai manfaat dan kewajiban hukum mereka," tegas Hemawati.

Dalam forum tersebut, berbagai isu strategis dikupas tuntas, mulai dari literasi perpajakan, integrasi data, hingga akses pembiayaan melalui perbankan. Hadir pula perwakilan dari Ditjen AHU, DJP Jabar I, Dinas Koperasi UMKM, Kadin, hingga himpunan bank milik negara (Himbara).

Solusi Kendala di Lapangan

Tidak hanya sosialisasi, FGD ini juga menjadi wadah untuk memetakan kendala yang sering dialami pelaku usaha, seperti:

Narasumber dari Direktorat Badan Usaha Ditjen AHU memaparkan bahwa sistem baru ini hadir untuk memberikan layanan yang lebih stabil, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan pelaku usaha di masa transisi.

Manfaat Nyata Legalitas Usaha

Testimoni positif datang dari salah satu pelaku Perseroan Perorangan yang hadir. Ia mengaku sejak usahanya berstatus badan hukum, kepercayaan mitra bisnis meningkat drastis.

"Sejak memiliki legalitas, peluang kerja sama makin banyak, termasuk permintaan suplai produk dalam jumlah besar yang sebelumnya sulit kami dapatkan," ungkapnya.

Dengan hasil FGD ini, Kanwil Kemenkumham Jabar berharap dapat merumuskan kebijakan yang lebih aplikatif untuk menstimulasi formalisasi UMK di Jawa Barat, demi mendorong kemandirian ekonomi daerah.

Editor : Agung Bakti Sarasa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut