get app
inews
Aa Text
Read Next : Patra Logistik Edukasi Keselamatan Anak di Wilayah Fuel Terminal Bandung

Tak Ada Toleransi! Pertamina Gandeng Polisi Sikat Penyeleweng Gas Melon

Jum'at, 17 April 2026 | 21:16 WIB
header img
Ilustrasi Gas Melon/Net.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kedok para pelaku penyalahgunaan energi bersubsidi di Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, akhirnya terbongkar. Operasi kilat yang dilancarkan Kepolisian Resor (Polres) Indramayu berhasil menghentikan praktik ilegal penyuntikan gas melon serta penimbunan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat luas.

Keberhasilan ini pun langsung mendapat respons positif dari PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB). Dalam rilis resminya, Pertamina menegaskan dukungan penuh terhadap kepolisian untuk membersihkan oknum-oknum yang mencoba mencari keuntungan pribadi dari hak rakyat kecil.

Modus Operasi: Dari Suntik Gas Hingga "Numpang" Barcode

Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Atmaniwedhana pada Rabu (15/4), kepolisian membeberkan cara kerja para tersangka. Untuk kasus elpiji, modus yang digunakan adalah memindahkan isi tabung LPG 3 kg (bersubsidi) ke dalam tabung 12 kg (nonsubsidi) menggunakan regulator modifikasi. Praktik "suntik" ini dilakukan untuk mendapatkan selisih harga yang menggiurkan.

Sementara itu, untuk kasus bahan bakar minyak (BBM), pelaku memanipulasi sistem pembelian di SPBU. Mereka menggunakan kode batang (barcode) milik orang lain secara ilegal untuk memborong Pertalite dalam skala besar. BBM tersebut kemudian dipindahkan ke jerigen untuk dijual kembali di luar ketentuan harga resmi.

Menanggapi hal ini, Area Manager Communication, Relations & CSR Regional JBB, Susanto August Satria, menyatakan kekagumannya atas ketegasan aparat hukum di Indramayu.

“Pertamina Patra Niaga Regional JBB menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Polres Indramayu dalam mengungkap praktik penyalahgunaan energi bersubsidi ini. Kami mendukung penuh proses hukum yang berjalan serta siap terus bersinergi dengan aparat penegak hukum,” ujar Satria.

Editor : Agung Bakti Sarasa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut