get app
inews
Aa Text
Read Next : Bersama DJP, Bapenda Jabar Dorong Peningkatan Pendapatan Pajak Penghasilan

Dugaan Tender Bermasalah di Coretax DJP, KPPU Diminta Turun Tangan

Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:07 WIB
header img
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus. (Foto:Istimewa)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Permasalahan proyek Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menjadi sorotan. Kali ini, Indonesian Audit Watch (IAW) melaporkan dugaan persekongkolan tender proyek strategis tersebut ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

IAW menilai persoalan Coretax bukan sekadar gangguan teknis atau error sistem yang berulang, melainkan diduga berkaitan dengan desain pasar dan proses tender yang telah dikondisikan sejak tahap awal proyek.

“Kami tidak sedang mengadukan bug atau error software. Kami mengadukan bagaimana pasar dibentuk sebelum Coretax dimulai,” tegas Iskandar Sitorus dalam keterangannya, Jumat (15/5/2026).

Soroti Dominasi Firma Global di Proyek Coretax

Berdasarkan penelusuran IAW terhadap dokumen publik dan publikasi Direktorat Jenderal Pajak tahun 2020, terdapat sejumlah firma global yang disebut berada dalam lingkar inti proyek Coretax.

Beberapa perusahaan yang disorot antara lain:

  • PT PricewaterhouseCoopers (PwC) Consulting Indonesia
  • PT Deloitte Consulting
  • PT KPMG Siddhartha Advisory
  • Ernst & Young (EY)

IAW menilai keterlibatan perusahaan-perusahaan tersebut perlu diuji lebih lanjut karena dianggap memiliki posisi strategis dalam proses pengadaan dan pengawasan proyek.

Dugaan Konflik Kepentingan dalam Desain Tender

Menurut IAW, salah satu titik krusial terletak pada posisi agen pengadaan yang dinilai memiliki pengaruh besar terhadap desain tender.

Peran tersebut disebut dapat menentukan spesifikasi proyek, syarat kualifikasi, hingga daftar pendek peserta tender.

“Yang kami persoalkan bukan siapa mereka. Yang kami persoalkan: apakah sejak awal persyaratan dan desain tender dibuat sedemikian rupa sehingga hanya firma-firma ini yang bisa masuk? Itu intinya,” ujar Iskandar.

IAW menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan struktural yang dapat menghambat persaingan usaha sehat.

IAW Kaitkan dengan Pasal 24 UU Persaingan Usaha

Dalam laporannya, IAW mengaitkan dugaan tersebut dengan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Menurut Iskandar, desain tender yang terlalu spesifik berpotensi membuat pelaku usaha nasional tersingkir bahkan sebelum kompetisi dimulai.

“Bayangkan: kalau persyaratan tender dibuat dengan standar metodologi global yang hanya dikuasai oleh ekosistem firma tertentu, maka pelaku nasional secara struktural tidak bisa masuk,” katanya.

Temuan BPK Jadi Penguat Dugaan

IAW juga mengacu pada sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait tata kelola teknologi informasi perpajakan.

Beberapa persoalan yang disorot dalam laporan audit sebelumnya antara lain:

  • Lemahnya integrasi sistem
  • Tingginya ketergantungan pada vendor
  • Minimnya transfer pengetahuan ke internal
  • Pengadaan yang belum berbasis kebutuhan riil

Menurut IAW, kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam tata kelola proyek teknologi perpajakan.

Risiko Jangka Panjang bagi Sistem Pajak Nasional

IAW mengingatkan bahwa dugaan persekongkolan tender ini dapat menimbulkan dampak serius bagi negara jika tidak ditindaklanjuti.

Beberapa risiko yang disebutkan meliputi:

  • Persaingan usaha yang tidak sehat
  • Ketergantungan jangka panjang terhadap vendor tertentu
  • Inefisiensi anggaran negara
  • Hilangnya transfer teknologi
  • Ancaman terhadap kedaulatan sistem perpajakan nasional

“Jangan sampai kita membangun tulang punggung fiskal negara dengan proses yang sejak awal tidak sehat,” tegas Iskandar.

IAW Desak KPPU Segera Bertindak

Dalam pengaduannya, IAW meminta KPPU segera membuka pemeriksaan awal terhadap proyek Coretax DJP.

Selain itu, IAW juga mendesak dilakukan pemanggilan pihak terkait serta penelusuran dokumen tender secara menyeluruh untuk memastikan proses pengadaan berjalan secara kompetitif dan transparan.

“Kami tidak memvonis siapa pun bersalah. Tapi fakta publik dan temuan BPK sudah cukup untuk membuka pemeriksaan pendahuluan,” ujar Iskandar.

KPPU Belum Beri Tanggapan Resmi

Hingga berita ini ditulis, KPPU belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang diajukan IAW.

Sementara itu, IAW menyatakan siap melengkapi dokumen pendukung guna membantu proses pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut mereka, transparansi dalam proyek strategis nasional seperti Coretax sangat penting karena menyangkut kepentingan publik luas.

“Coretax adalah urusan pajak seluruh rakyat Indonesia. Masyarakat berhak tahu apakah proyek sepenting ini lahir dari proses persaingan yang sehat,” tutup Iskandar.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut