APSRUMNAS Serukan Moratorium, Tekan SKB 4 Kementerian Soal Perumahan Jabar
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id – Kebijakan penghentian sementara penerbitan izin perumahan di Jawa Barat memunculkan perdebatan di kalangan pelaku industri properti, pemerintah, hingga pemerhati lingkungan. Di satu sisi, kebijakan tersebut dinilai penting untuk mengurangi risiko bencana hidrometeorologi seperti banjir dan longsor. Namun di sisi lain, penghentian izin secara menyeluruh dikhawatirkan dapat menghambat investasi, mengganggu pasokan hunian, dan menekan pertumbuhan ekonomi daerah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tertanggal 13 Desember 2025 yang mengatur pengendalian izin pembangunan perumahan guna memastikan pemanfaatan ruang sesuai daya dukung lingkungan.
Ketua DPW Asosiasi Pengembang dan Pemasar Rumah Nasional (APSRUMNAS) Jawa Barat, H. Abun Yamin Syam, menilai langkah pemerintah memiliki tujuan yang baik untuk menjaga keberlanjutan lingkungan. Namun menurutnya, pendekatan penghentian izin secara umum tanpa klasifikasi risiko yang jelas berpotensi menimbulkan persoalan baru.
"Persoalan utamanya bukan pada apakah pembangunan perlu dikendalikan atau tidak, tetapi bagaimana pengendalian itu dilakukan secara terukur dan berbasis data. Kami mendukung perlindungan lingkungan, tetapi juga membutuhkan kepastian hukum dan kepastian investasi," ujar Abun Yamin.
Investasi Perumahan Berpotensi Tertahan hingga Rp150 Triliun
Menurut estimasi asosiasi pengembang, terdapat sekitar 200 hingga 300 proyek perumahan di Jawa Barat yang saat ini berada pada tahap perizinan maupun pra-konstruksi dan berpotensi mengalami penundaan akibat kebijakan tersebut.
Nilai investasi awal setiap proyek diperkirakan berkisar antara Rp50 miliar hingga Rp200 miliar. Namun jika dihitung dalam satu siklus pengembangan kawasan secara menyeluruh, termasuk pembangunan infrastruktur, fasilitas komersial, dan peningkatan nilai lahan, nilai investasi dapat mencapai Rp250 miliar hingga Rp500 miliar per proyek.
Dengan asumsi tersebut, total potensi investasi yang tertahan diperkirakan mencapai Rp15 triliun hingga Rp150 triliun.
Menurut Abun yang juga aktif di Masyarakat Anti Pungli Indonesia (MAPI), dampak yang muncul tidak hanya dirasakan oleh pengembang, tetapi juga oleh berbagai sektor pendukung yang selama ini bergantung pada industri perumahan.
"Sektor properti memiliki efek pengganda yang sangat besar. Ketika proyek tertunda, yang terdampak bukan hanya pengembang, tetapi juga industri semen, baja, logistik, UMKM material bangunan hingga tenaga kerja konstruksi," katanya.
Ancaman Kenaikan Harga Rumah dan Backlog Perumahan
Penghentian pembangunan dalam jangka panjang juga dikhawatirkan akan mengurangi pasokan rumah di kawasan perkotaan seperti Bandung Raya dan wilayah penyangga Jakarta.
Ketidakseimbangan antara permintaan dan pasokan berpotensi memicu kenaikan harga rumah yang pada akhirnya menyulitkan masyarakat berpenghasilan menengah, pekerja muda, hingga penerima KPR subsidi untuk mendapatkan hunian yang layak.
Selain itu, kebijakan tersebut berpotensi menghambat target Program 3 Juta Rumah yang tengah didorong pemerintah pusat untuk mengurangi backlog perumahan nasional.
"Jika pasokan rumah berkurang sementara kebutuhan terus meningkat, maka harga akan naik. Pada akhirnya masyarakat yang paling merasakan dampaknya," ujar Abun yang telah lama berkecimpung di industri properti dan dikenal aktif memperjuangkan penyediaan hunian layak dan terjangkau.
Di Balik Kebijakan, Ada Ancaman Bencana yang Nyata
Meski demikian, APSRUMNAS mengakui bahwa kebijakan pengendalian pembangunan tidak bisa dilepaskan dari kondisi lingkungan Jawa Barat yang semakin rentan terhadap bencana.
Dalam beberapa tahun terakhir, wilayah Bogor, Bandung Raya, hingga Bekasi kerap mengalami banjir dan longsor yang dikaitkan dengan berkurangnya kawasan resapan air serta tingginya tekanan pembangunan pada daerah kritis.
Karena itu, pengendalian pembangunan dinilai tetap diperlukan. Namun, menurut APSRUMNAS, pendekatan yang digunakan sebaiknya berbasis risiko, bukan penghentian total.
Berbagai negara maju telah menerapkan sistem serupa. Jepang menggunakan metode micro hazard zoning yang memetakan risiko hingga tingkat detail. Belanda mengembangkan konsep "Room for the River" yang mengintegrasikan tata ruang dengan sistem hidrologi. Sementara Singapura dan Amerika Serikat mengandalkan pemetaan spasial serta klasifikasi risiko sebagai dasar pemberian izin pembangunan.
APSRUMNAS Usulkan Zonasi Merah, Kuning, dan Hijau
Sebagai solusi, APSRUMNAS mendorong pemerintah menerapkan sistem zonasi berbasis risiko lingkungan.
Dalam konsep tersebut, wilayah dibagi menjadi tiga kategori, yakni zona merah yang tidak boleh dibangun, zona kuning yang dapat dikembangkan dengan pembatasan ketat, dan zona hijau yang aman untuk pembangunan perumahan.
"Yang dibutuhkan bukan penghentian pembangunan secara menyeluruh, melainkan sistem perizinan berbasis data, risiko, dan tata ruang yang adaptif. Dengan cara itu, lingkungan tetap terlindungi dan kebutuhan masyarakat terhadap hunian tetap terpenuhi," tegas Abun.
Selain itu, APSRUMNAS juga mengusulkan diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) empat kementerian, yakni Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Dalam Negeri.
SKB tersebut diharapkan menjadi payung hukum nasional yang mengatur standar zonasi risiko, harmonisasi tata ruang, perlindungan proyek yang sedang berjalan, serta percepatan perizinan di kawasan yang dinilai aman.
Mencari Titik Temu antara Lingkungan dan Investasi
Perdebatan mengenai penghentian izin perumahan di Jawa Barat pada akhirnya menunjukkan bahwa pembangunan dan perlindungan lingkungan tidak dapat diposisikan sebagai dua kepentingan yang saling bertentangan.
Tantangan terbesar pemerintah saat ini adalah menemukan keseimbangan antara mitigasi bencana, kepastian investasi, keberlanjutan fiskal, dan pemenuhan kebutuhan masyarakat akan hunian yang layak.
Bagi APSRUMNAS, solusi terbaik bukan menghentikan pembangunan, melainkan memperkuat tata ruang berbasis data dan risiko agar pertumbuhan ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.
Editor : Rizal Fadillah