get app
inews
Aa Text
Read Next : Cari Nahkoda Baru, ISBI Bandung Buka Lowongan Rektor untuk Akademisi PNS se-Indonesia

Mahasiswa UIN Walisongo Diduga Gelapkan 40 Motor, Akhirnya di-DO Kampus!

Rabu, 10 Juni 2026 | 21:21 WIB
header img
23 unit kendaraan bermotor yang diduga barang bukti hasil penggelapan. Foto: Humas Polri.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Seorang mahasiswa UIN Walisongo Semarang berinisial IM (23) resmi diberhentikan tidak hormat atau Drop Out (DO) setelah diduga terlibat dalam kasus penggelapan sekitar 40 unit sepeda motor. Keputusan tersebut diambil pihak kampus usai proses investigasi internal dan sidang etik yang menyatakan adanya pelanggaran etika berat.

Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama UIN Walisongo Semarang, Dr. Hj. Umul Baroroh, M.Ag., membenarkan bahwa sanksi DO telah dijatuhkan berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 648 Tahun 2024 Bab 5.

“Benar, yang bersangkutan telah resmi di-DO karena melakukan pelanggaran etika berat. Berdasarkan data akademik, yang bersangkutan juga sudah tidak aktif dan tidak membayar UKT selama dua semester,” ujarnya.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah mahasiswa melaporkan dugaan penggelapan kendaraan yang diduga dilakukan oleh IM. Laporan tersebut kemudian diteruskan ke pihak kampus dan aparat kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Modus Dugaan Penggelapan Motor

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, pelaku diduga menggunakan modus penyewaan kendaraan untuk melancarkan aksinya. Ia menghubungi korban dan meminta bantuan mencarikan sepeda motor yang bisa disewa dengan alasan untuk usaha rental.

Korban kemudian menerima tawaran tersebut karena adanya imbalan biaya sewa. Kesepakatan dilakukan secara lisan dengan tarif sekitar Rp80 ribu per hari dan masa sewa 10 hari.

Namun setelah motor diserahkan, kendaraan tersebut diduga tidak dikembalikan dan justru digadaikan oleh pelaku. Korban yang kesulitan menghubungi pelaku akhirnya melapor ke polisi.

Kapolsek Ngaliyan Kompol Aliet Alphard menyebut laporan mulai masuk dari korban yang tidak mendapatkan kembali kendaraan mereka setelah masa sewa berakhir.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut