Mahasiswa UIN Walisongo Diduga Gelapkan 40 Motor, Akhirnya di-DO Kampus!
Polisi Ungkap Dugaan 40 Motor Jadi Korban
Dari hasil pengembangan kasus, polisi menetapkan IM sebagai tersangka. Ia diketahui merupakan mahasiswa semester tujuh yang berdomisili di wilayah Tugurejo, Kecamatan Tugu, Kota Semarang.
Kanit Reskrim Polsek Ngaliyan Iptu Nur Azam Makhrus menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di wilayah Kaliwungu, Kabupaten Kendal pada Kamis, 4 Juni 2026.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Polisi kemudian menemukan dugaan bahwa total kendaraan yang terlibat dalam pola serupa mencapai sekitar 40 unit sepeda motor. Dari jumlah tersebut, 25 kasus telah resmi dilaporkan oleh korban.
Hingga kini, polisi telah mengamankan 23 unit sepeda motor sebagai barang bukti, sementara dua unit lainnya masih dalam pencarian.
Pelaku dijerat Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polisi juga membuka posko verifikasi bagi masyarakat yang merasa menjadi korban.
Kampus Bentuk Tim Investigasi Sebelum DO Ditetapkan
UIN Walisongo Semarang menyatakan telah bergerak cepat setelah menerima laporan awal pada 22 Mei 2026. Kampus kemudian membentuk tim investigasi pada 25 Mei 2026 untuk mendalami kasus tersebut.
Proses investigasi berlangsung hingga 28 Mei 2026 sebelum akhirnya sidang etik digelar dan keputusan DO diterbitkan pada 29 Mei 2026.
Menurut pihak kampus, hasil penelusuran menunjukkan bahwa IM sudah tidak aktif mengikuti kegiatan akademik selama beberapa semester terakhir.
Margono dari Bagian Akademik dan Kemahasiswaan UIN Walisongo menyebut proses investigasi dilakukan secara menyeluruh sebelum keputusan diambil.
Editor : Rizal Fadillah